Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Kaltim, 11 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Untuk kedua proyek tersebut, tersangka RF saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, dan RS ditunjuk selaku PPK.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang. (*)