IKN Nusantara

Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Sikap PKB Berubah Soal IKN Nusantara, Dulu Potong Tumpeng di Titik Nol

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biodata Muhaimin iskandar (Cak Imin), Calon Wakil Presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024. Cak Imin jadi cawapres Anies Baswedan, sikap PKB berubah soal IKN Nusantara, dulu potong tumpeng di Titik Nol

Kini sebut pembangunan IKN Tak etis Namun, sikap PKB terhadap proyek pembangunan IKN itu kini berubah 180 derajat usai Muhaimin menjadi cawapres Anies Baswedan.

Jazil mengatakan, pembangunan IKN yang memakan anggaran besar tampak kurang pantas di tengah kondisi masyarakat yang masih miskin. Menurutnya, masih banyak penduduk Indonesia yang berada di garis kemiskinan.

"Etis enggak secara moral kalau kita masyarakatnya masih banyak yang miskin, tapi kita bangun istana?

Kan enggak. Gitu saja. Moral ini ya, bukan soal undang-undang," kata Jazil, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/11/2023).

Kendati demikian, PKB menurutnya belum mengambil sikap resmi terkait pembangunan IKN.

Sikap PKB soal IKN itu akan diambil jika Anies-Muhaimin memenangi Pilpres 2024.

"Makanya kami ingin menangkan dulu (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) supaya keputusannya (tentang nasib Ibu Kota Nusantara) bisa diambil yang terbaik," ungkapnya.

Baca juga: Borneo Bay City Tangkap Peluang Pembangunan IKN, Penjualan Meningkat hingga Siapkan Soho Tahap 2

Respon Bahlil

Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil lantas mengungkit cawapres Anies, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang turut menyetujui rencana pembangunan IKN.

"Apa yang mau dikritik? Itu kan PKB juga setuju.

Partai (koalisi) Amin (Anies-Muhaimin) itu kan juga PKB kan," kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Bahlil mengingatkan, pembangunan IKN sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pelaksanaan pembangunannya pun harus sesuai dengan UU yang mengamanatkan.

"Itu kan Undang-Undang. Jadi kita itu, di negara ini, berjalan harus berdasarkan Undang-Undang.

Dan IKN itu adalah Undang-Undang (UU). Sekarang IKN jalan terus, ya itu merupakan kewajiban, apanya yang menjadi masalah?" ucap Bahlil.

Halaman
123

Berita Terkini