Pengumuman Kelulusan: 6 -15 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 -14 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari -13 Februari 2024
Berikut arti kode dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023
P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
L: Peserta Lulus
Baca juga: Info Jadwal Terbaru PPPK 2023, Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 via Laman SSCASN
L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest
TMS: Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi
TH: Peserta Tidak Hadir
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Lantas, kode apa yang menandakan lulus PPPK 2023?
Dilansir laman bkdjatimprov.go.id. Selasa (12/12/2023), yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3.
Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan, dinyatakan tidak lulus PPPK 2023.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi, selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkatan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.
Itulah tadi ulasan kapan pengumuman kelulusan PPPK 2023, link 10 instansi yang sudah rilis hasil, ada Kemenparekraf, BKD Jateng hingga BPKP. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.