Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak berita kapan kenaikan gaji PNS 2024 mulai dibayarkan lengkap rincian gaji yang diterima untuk golongan I hingga IV.

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenaikan gaji PNS 2024 kapan mulai dibayarkan, simak selengkapnya berikut ini.

Cek juga besaran atau rincian yang diterima PNS dari golongan I hingga IV.

Presiden Jokowi telah memberikan pengumuman terkait kenaikan untuk gaji PNS 2024 serta pensiunan.

Untuk PNS, gaji akan naik sebesar 8 persen.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Terhitung Sejak Kapan? Simak Informasinya, Bakal Naik 8 Persen

Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personil TNI dan Polri.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menentapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Lalu, kenaikan gaji PNS 2024 terhitung sejak kapan?

Mengacu pada informasi tersebut, maka kenaikan gaji PNS akan terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. 

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.

Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Ilustrasi. Simak berita kapan kenaikan gaji PNS 2024 mulai dibayarkan lengkap rincian gaji yang diterima untuk golongan I hingga IV. (canva.com)

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Besaran kenaikan gaji PNS 2024

Diketahui, Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019.

Pada tahun tersebut, pemerintah telah mendongkrak gaji PNS beserta TNI dan Polsi sebesar 5 persen.

Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk pada PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.

Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.

Semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar gaji pokoknya.

Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya.

Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.

Baca juga: Tahun 2024 Sama-sama Naik, Kenaikan UMP Buruh vs Kenaikan Gaji PNS, Lebih Besar yang Mana?

Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Setelah naik 8 persen

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Setelah naik 8 persen

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Setelah naik 8 persen

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Setelah kenaikan 8 persen

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVd: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Berlaku pada 2024", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/08/16/162009026/jokowi-resmi-naikkan-gaji-pns-8-persen-berlaku-pada-2024.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen Jadi Segini untuk Golongan Terendah hingga Tertinggi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini