Berita Nasional Terkini

Tahun 2024 Sama-sama Naik, Kenaikan UMP Buruh vs Kenaikan Gaji PNS, Lebih Besar yang Mana?

Tahun 2024 UMP buruh dan gaji PNS sama-sama naik. Lalu kenaikan UMP buruh dan kenaikan gaji PNS lebih besar yang mana?

Editor: Amalia Husnul A
Canva
Ilustrasi. Tahun 2024 UMP buruh dan gaji PNS sama-sama naik. Lalu kenaikan UMP buruh dan kenaikan gaji PNS mana yang lebih besar? 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2024, UMP buruh maupun gaji PNS sama-sama naik.

Lalu, antara kenaikan UMP buruh dan kenaikan gaji PNS mana yang lebih besar?

Simak selengkapnya perbandingan kenaikan UMP buruh dan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 di artikel ini.

Sejumlah Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan tenggat waktu dari Kementerian Ketenagakerjaan yakni 21 November 2023. 

Baca juga: Daftar 5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, tak Ada Kalimantan, Dominasi Pulau Jawa

Baca juga: DKI Tertinggi! Lengkap UMP 2024 di Indonesia, Ada Kaltim, Bengkulu, Sumut, Apa Bedanya UMP dan UMK?

Baca juga: UMP Kaltim Bertambah Rp159.462, Alasan Pj Gubernur tak Bisa Sanggupi Aspirasi Buruh Naik 15 Persen

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berdasarkan daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain.

Kabar baik lainnya, UMP 2024 tak lagi ada yang di bawah Rp 2 juta.

Misalnya saja pada tahun 2023, UMP Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.

Dari semua provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750.

Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.

Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Provinsi Maluku Utara jadi daerah dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi, yaitu sebesar 7,50 persen atau Rp 221.646,57 menjadi Rp 3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.976.720.

Di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244,30.

Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Kenaikan UMP buruh vs kenaikan gaji PNS

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved