Berita Nasional Terkini
Kenaikan Gaji PNS 2024 Terhitung Sejak Kapan? Simak Informasinya, Bakal Naik 8 Persen
Inilah jadwal kenaikan gaji PNS 2024 dan juga pensiunan, kapan mulai dibayarkan?
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal kenaikan gaji PNS 2024 dan juga pensiunan, kapan mulai dibayarkan?
Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi telah memberikan pengumuman terkait kenaikan untuk gaji PNS 2024 serta pensiunan.
Untuk PNS, gaji akan naik sebesar 8 persen.
Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personil TNI dan Polri.
Baca juga: Inil Gaji untuk Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA, D3, S1 - D3
Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menentapkan kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Lalu, kenaikan gaji PNS 2024 terhitung sejak kapan?
Mengacu pada informasi tersebut, maka kenaikan gaji PNS akan terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.