Pilpres 2024
Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Pemilu dari Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata TKN Prabowo-Gibran
Bawaslu selidiki dugaan pidana Pemilu dari video Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral di medsos. Kata TKN Prabowo-Gibran terkait kasus Gus Miftah.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Kini Bawaslu tengah menyelidiki dugaan pidana Pemilu dari video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur yang viral di medsos.
Bawaslu masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan yang ramai beredar di medsos.
Selain video yang menunjukkan Gus Miftah bagi-bagi uang, terlihat ada pula video yang memperlihatkan ada bagi-bagi kaos bergambar Prabowo-Gibran juga jadi viral di medsos.
Bagaimana respon TKN Prabowo-Gibran terkait video Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral ini?
Baca juga: Cak Imin Dapat Info Ada Pembagian Kaos Prabowo-Gibran Saat Gus Miftah Bagi-Bagi Duit Segepok
Baca juga: Terjawab, Duit Segepok yang Dibagikan Gus Miftah ke Warga Milik Pengusaha, Motif Bukan Politik Uang
Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang, TKN Prabowo Sebut Bukan Bagian Timses, TPN Ganjar-Mahfud Bereaksi
Tim paslon nomor urut 2 membantah bahwa aksi Gus Miftah adalah bagian dari TKN Prabowo-Gibran, lalu bagaimana sebenarnya kedekatan Gus Miftah dengan Prabowo Subianto?
Simak selengkapnya update kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di artikel ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyelidiki video viral pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah membagi-bagikan uang.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Bawaslu Selidiki Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Duit di Pamekasan, peristiwa dalam video itu terjadi di rumah seorang pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus menjelaskan, saat ini kasus Gus Miftah tersebut sedang dibahas bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.
"Sedang dalam penyelidikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan Panwascam," kata Sukma Firdaus, Sabtu (30/12/2023).
Sukma menambahkan, aksi Gus Miftah itu diduga termasuk dalam pidana Pemilu.
"Masih dugaan. Makanya penyelidikan ini akan terus berlanjut," imbuhnya.
Penjelasan Gus Miftah
Gus Miftah menyebutkan, dirinya membagikan uang saat diundang oleh Haji Her di Pamekasan, Jawa Timur.
Menurutnya, Haji Her memiliki kebiasaan sedekah hampir tiap hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.