TRIBUNKALTIM.CO - Apakah anda sudah atau belum pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online?
Tujuannya yakni untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan dengan hanya memakai identitas tunggal.
Lebih dari itu, pemadanan antaran NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) ini ditujukan sebagai peningkatan pelayanan untuk wajib pajak.
Terbilang mudah dan praktis, cara pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Kamu bahkan bisa melakukannya sambil rebahan karena pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan pakai handphone (HP).
Namun sebelum itu, ada baiknya cek terlebih dahulu apakah NIK sudah dijadikan sebagai NPWP atau belum.
Baca juga: Bagi ASN yang Ingin Pindah ke IKN, Pemerintah Tawarkan Bebas Pajak Penghasilan hingga Biaya Pindah
Cara Cek Apakah NIK Sudah Dijadikan NPWP
Banyak masyarakat yang mungkin masih dibuat bingung dengan cara pemadanan NIK dan NPWP.
Sebelum melakukan pemadanan, sebaiknya cek dulu apakah NIK sudah dijadikan NPWP atau belum.
Untuk melakukannya, simak langkah-langkah berikut ini.
1. Buka laman pajak.go.id lewat browser di HP atau perangkat lain
2. Selanjutnya, ketuk tombol Login di pojok kanan atas layar
3. Input atau masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun yang dimiliki
4. Jangan lupa pula masukkan kode keamanan di kolom yang tersedia
5. Setelah semua terisi, klik Login