Ibu Kota Negara

Bagi ASN yang Ingin Pindah ke IKN, Pemerintah Tawarkan Bebas Pajak Penghasilan hingga Biaya Pindah

Bagi ASN yang ingin pindah ke IKN, pemerintah tawarkan bebas pajak penghasilan hingga biaya pindah.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Kementerian PUPR
Bagi ASN yang berminat pindah ke IKN, pemerintah menawarkan sejumlah insentif berupa bebas pajak penghasilan hingga biaya pindah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.

Salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan yang menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) bebas PPh tersebut merupakan insentif.

"Beberapa insentif akan diberikan kepada ASN yang akan pindah di tahap awal, termasuk biaya pindah dan lain-lain," kata dia usai acara Malam Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia, Jumat (15/12/2020).

Baca juga: Kang Emil Jadi Penanggungjawab Desain Interior Istana Presiden di IKN Nusantara, Pakai Produk Lokal

Ia menambahkan, insentif ini untuk mendorong di awal agar ASN dapat segera punya semangat baru di IKN.

Anas menilai, pembebasan ASN dari PPh tersebut tidak akan menimbulkan kecemburuan untuk ASN di wilayah lain.

"Saya kira tidak ya (menimbulkan kecemburuan)," ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendidikan yang mumpuni di IKN.

Tambahnya, pemerintah disebut telah mempelajari berbagai peristiwa pemindahan pusat pemerintahan di seluruh dunia.

Baca juga: Hari Ini Gibran Rakabuming Blusukan di Balikpapan dan IKN Nusantara

Lebih lanjut, ia bilang, ASN di IKN akan menghadapi cara kerja, tata kelola, dan praktik sistem digital yang baru.

Dengan demikian, nantinya ASN yang pindah ke IKN akan dapat menyelesaikan masalah dengan sistem yang lebih baik.

"Dengan ASN yang tidak terlalu besar, akan banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan," tutup dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di IKN.

Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Menpan RB Sebut Tak Menimbulkan Kecemburuan".

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved