Nanti akan kita hitung sesuai dengan kebutuhan kementerian lembaga yang akan pindah ke IKN.
Baca juga: Dampak Baik dan Buruk IKN Nusantara, Cek Pandangan Pro dan Kontra Ibu Kota Negara Baru di Kaltim
Sehingga, dengan demikian cara kerja ASN ke depan akan lebih lincah, lebih efektif, dan pelayanan publiknya akan lebih berdampak," kata Anas.
Lebih lanjut, dia merinci bahwa perekrutan 2.302.543 formasi CPNS itu dibagi menjadi 690.822 CPNS umum atau fresh graduate dan 1.605.694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, formasi tersebut dibagi menjadi dua lagi, yaitu untuk kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebutuhan formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 429.1183 formasi, terbagi atas 207.247 CPNS umum atau fresh graduate; 15.460 formasi untuk dosen; dan 191.787 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kemudian, 221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sedangkan kebutuhan instansi daerah lebih besar dibanding instansi pusat, yaitu sebanyak 1.867.333 formasi.
Terdiri dari CPNS fresh graduate atau CPNS umum sebanyak 483.575 formasi untuk tenaga teknis.
Selanjutnya, sebanyak 1.383.758 PPPK, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 419.146 formasi; tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi; dan tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi.
"Arah kebijakan terkait dengan rekrutmen ini fokus kepada pelayanan dasar.
Yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar, yaitu guru tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di daerah-daerah pinggiran atau 3T," kata Azwar Anas.
Baca juga: Djarum dan Wings Group Jawab Kabar Cabut dari IKN Nusantara, Daftar Konsorsium Agung Sedayu Group
Daftar Investor di IKN
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Agung Wicaksono menegaskan, tak ada satu pun investor IKN yang tergabung dalam Konsorsium Agung Sedayu Group (ASG) atau Konsorsium Nusantara yang hengkang.
Menurut Agung, komposisi anggota konsorsium bisa saja berubah dan itu adalah hal internal konsorsium.
Keterlibatan dalam membangun di IKN juga bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan apa yang dibangun.