Di Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, ada HET sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022
Harga eceran tertinggi tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LPG
(Sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022)
- Samarinda Rp 18.000
- Balikpapan & Kutai Kartanegara Rp 19.000
- Bontang, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, serta Paser Rp22.000
- Kutai Barat Rp 28.000
- Berau Rp 25.000
- Mahakam Ulu Rp48.000
CATATAN: Harga ini berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
"Kami mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerja sama dengan pengecer dalam bentuk apapun.
Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha, jika terbukti melanggar," ujar Arya.
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Minta Tambahan Kuota LPG 3 kg Hingga Bahan Bakar Minyak
Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.