TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kelangkaan Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (Kg) di Kota Balikpapan masih berlanjut dan terbilang unik.
Di pangkalan resmi Pertamina, selalu kehabisan stok elpiji 3 kg atau di masyarakat dikenal dengan sebutan gas melon.
Sedangkan di penjual eceran justru gas melon menumpuk dan LPG 3 kg itu dijual dengan harga melambung hingga Rp70 ribu per tabung.
Kondisi elpiji 3 kg ini membuat masyarakat bingung.
Baca juga: HET LPG 3 kg di Samarinda Hanya Rp 18.000, Balikpapan - Kukar Rp 19.000, Ada Pelanggaran Hubungi 135
Baca juga: 120 Pangkalan LPG di Balikpapan Kena Sanksi Pertamina, Lalai Menjual Gas Subsidi 3 kg
Baca juga: Daftar Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 kg di Kabupaten Kota Kalimantan Timur
Ketersediaan LPG 3 kg di penjual non resmi seperti di warung -warung kelontongan justru menumpuk dan di jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina, bahkan ada yang menjual LPG 3 kg seharga Rp50 ribu bahkan Rp70 ribu per tabung.
"Benar, tadi saya beli gas 3 kg itu harganya Rp50 ribu. Tetangga saya malah beli kemarin seharga Rp70 ribu di warung pinggir jalan di Manggar," ungkap Liana, warga Balikpapan Selatan, Jumat (12/1/2024).
Selain Liana, Isdalena warga lainnya menuturkan, pangkalan LPG di sekitar lingkungan tempat tinggalnya justru sering ada pengiriman dari kendaraan pick up berlogo Pertamina.
Namun LPG 3 kg yang diturunkan di pangkalan tersebut langsung habis.
"Dekat rumahku itu ada pangkalan gas (LPG), tapi anehnya cepat habis karena sudah ada yang beli.
Dari data-data penjual itu kan ada namanya siapa-siapa yang beli," kata Isdalena, warga Sepinggan.
Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.
"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah, apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.
Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.
Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Jumat (12/1/2024).