Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan mengacu pada Undang-Undang ASN, Pasal 9 Ayat 2, pegawai negeri harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Namun demikian dalam hal ini, ia perlu mempelajari informasi terkait dukungan Ikapakarti kepada Sigit Alfian.
"Akan ditindaklanjuti dan membuat pembahasan khusus untuk menyikapinya. Tentu yang bersangkutan akan dimintai keterangannya," ungkapnya.
Menurutnya jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan.
Terpisah, Sigit Alfian menilai dukungan Ikapakarti merupakan hak demokrasi dari organisasi.
Baca juga: Walikota Bontang Basri Rase Mutasi 2 Kepala Dinas dan 3 Lurah
Dimana dia hadir di acara sarasehan itu sebagai undangan, bersama beberapa ASN lainnya yang juga termasuk anggota Ikapakarti dan juga diusung sebagai bacalon Wali Kota.
Terkait posisinya sebagai ASN, Menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar.
Lantaran dukungan untuk maju di Pilkada merupakan inisiatif Ikapakarti secara kelembagaan, bukan berasal dari kemauannya pribadi.
"Itu semua hasil demokrasi internal Ikapakarti. Terkait status saya sebagai ASN tidak ada pelanggaran. Kan belum masuk tahapan juga," terang Sigit.
Ia pun mengaku akan siap mempertanggungjawabkan dan memenuhi permintaan klarifikasi jika diminta.
"Kalau saya dipanggil oleh pimpinan saya, bu sekda saya pasti datang dan akan menyampaikan yang perlu saya jelaskan," pungkasnya. (*)