Ini nanti akan kita beresin. Tentu nanti skenarionya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar dia, Jumat (29/12/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv di artikel berjudul Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Bocorkan Formasi Prioritas yang Paling Dibutuhkan.
Adapun pengumuman pendaftaran CPNS 2024 rencananya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada pekan pertama Januari 2024.
"Jadi jumlahnya saya belum bisa umumkan hari ini, karena nanti di bulan pertama, Januari minggu pertama, Presiden akan mengumumkan," kata Azwar Anas, seperti dilansirTribunnews.com di artikel berjudul 2,3 Juta Formasi CPNS 2024 Dibuka, Ini Rinciannya..
Lebih Banyak Fresh Graduate
Pemerintah berupaya untuk membuka lebih banyak formasi bagi para lulusan baru atau fresh graduate di seleksi CASN 2024 atau seleksi CPNS-PPPK.
Namun demikian, hal ini bukan dilakukan untuk mengatasi permasalahan pengangguran di Tanah Air.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka lebih banyak lowongan fresh graduate untuk mendapatkan talenta yang memiliki keahlian terkini, sehingga dapat mendukung upaya reformasi birokrasi pemerintah.
"Memang (seleksi CPNS) tidak bisa memenuhi harapan publik yang besar.
Karena ASN bukan lembaga penampung pengangguran," kata dia, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunhealth.com di artikel berjudul Pendaftaran CPNS 2024 Masih Tetap di Link sscasn.bkn.go.id, 1,3 Juta Formasi Disiapkan Pemerintah.
Ia mencontohkan, saat ini pemerintah membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang piawai dalam urusan teknologi informasi.
Kebutuhan ini selaras dengan fokus pemerintah untuk memperkuat kemanana siber nasional.
Baca juga: Info Jadwal Seleksi CPNS 2024, Berkas Persyaratan CPNS 2024, Cara Daftar Akun CPNS
"Selama ini kita ngomong digital, tapi pengamanan datanya tidak diurus," ujarnya.
Selain teknologi informasi, pemerintah juga membutuhkan talenta yang paham dengan pariwisata nasional.
Anas bilang, pemerintah saat ini fokus menggarap 5 destinasi wisata super prioritas, namun SDM yang terlibat masih belum maksimal.
Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan banyak formasi bagi para fresh graduate yang memang kriterianya dibutuhkan oleh negara.
"Logikanya sudah kita ubah, jadi birokrasi supaya profesional, kita rekrut yang hebat, supaya bisa menyiapkan layanan yang bagus," ucap Anas seperti dilansir Kompas.com.
Sebagai informasi, Kemenpan-RB mencatat kebutuhan CPNS tahun depan mencapai 1,3 juta formasi.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, pemerintah berjanji menyediakan banyak formasi untuk fresh graduate.
Berkas Persyaratan CPNS 2023
Berikut ini berkas persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang disampaikan di akun TikTok resmi BKN @bkngoid.
- Ijazah terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat lamaran
- Kartu Keluarga
- Transkrip Nilai
Baca juga: Info CPNS 2024: Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS 2024, Kuota Fresh Graduate Lebih Banyak?
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Perlu diketahui, berkas persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan formasi yang dilamar.
Selain dokumen, berikut beberapa syarat umum yang wajib diketahui:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Cara daftar akun CPNS
Selain soal SSCASN 2024 kapan dibuka dan link pendaftaran CPNS 2024, simak juga cara daftar akun CPNS 2024.
Sejauh ini belum ada informasi lebih jauh seputar link pendaftaran CPNS 2024.
Namun berdasarkan informasi di tahun-tahun sebelumnya, link pendaftaran masih tetap di sscasn.bkn.go.id.
- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
- Masukkan data diri seperti NIK sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif.
- Masukkan kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
- Masukkan data berupa unggahan foto hasil pindai KTP dan selfie sesuai ketentuan.
- Klik “Lanjutkan”.
- Klik “Proses Pendaftaran Akun”.
- Klik “Ya”.
- Informasi pendaftaran telah selesai dilakukan.
- Cetak “Kartu Informasi Akun” yang memuat informasi hasil pendaftaran.
Cara daftar CPNS
- Login ke akun SSCASN yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih jenis seleksi yaitu CPNS.
- Pilih satu formasi dan instansi. Ingat, peserta hanya diperbolehkan memilih satu jabatan atau formasi saja.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
- Resume pelamar akan tampil di layar.
- Klik centang jika yakin data sudah benar.
- Klik “Akhiri” untuk memproses pendaftaran.
- Cetak kartu pendaftaran Itulah tadi kapan pembukaan CPNS 2024? cek info pengumuman terbaru hari ini 2023 dan formasi prioritas.
Itulah tadi kapan pendaftaran CPNS 2024, info terbaru dan link pendaftaran CPNS 2024.
Rincian Formasi
Sebanyak 2,3 juta formasi CPNS bakal dibuka oleh pemerintah pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/1/2024).
Adapun rinciannya adalah 690 ribu formasi CPNS dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate.
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690 ribu orang yang tersebar di instansi pusat 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga mengungkapkan per tahun ini, pemerintah bakal mengangkat pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan ini dialokasikan untuk formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1,6 formasi yang belum diangkat menjadi PPPK."
"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Perbedaan P3K dan CPNS
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.
Baca juga: Cek 11 Jurusan Prioritas CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA dan S1, CPNS 2023 Formasi Apa Saja
2. Gaji dan tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Info CPNS 2023: Daftar Jabatan yang Tak Bisa Diisi PPPK di Seleksi CPNS 2023, Tahun 2022 Fokus PPPK
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
Baca juga: Info CPNS 2023: Tahun 2022 Fokus PPPK, Cek Jabatan Tak Bisa Diisi PPPK di Seleksi CPNS 2023
3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.
4. Perbedaan PNS dan PPPK pada hak cuti
Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.
"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.
5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun
Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.
Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.
Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini dilansir dari KompasTV