Dalam kasus tersebut, kerugian materiil yang diakibatkan mencapai Rp 8,6 juta.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim:
1. 43 buah jirigen berisi Pertalite kurang lebih sebanyak 860 Liter
2. 1 unit mobil
3. 1 buah kunci mobil
4. 1 lembar STNK
5. Uang tunai sebesar Rp. 70.000.
SUMBER: Polres Kutim 2024
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.