Berita Berau Terkini

Lakukan Sosialisasi Berkala, BKPSDM Berau Belum Temukan Adanya Pelanggaran Netralitas ASN

Penulis: Renata Andini Pengesti
Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Berau, Sri Eka mengatakan bahwa berkat sosialisasi berkala, pihaknya hingga kini belum menemukan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau belum menemukan adanya pelanggaran netralitas di lingkup ASN Berau jelang Pemilu 2024. 

Kepala BKPSDM Berau Sri Eka menegaskan, pihaknya selama pemantauan ini belum melihat adanya pelanggaran yang terjadi. 

“Misalkan, pose saat ASN berfoto juga tidak ada, semua kan sudah ada aturan juga,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Kamis, (25/1/2024).

Eka melanjutkan, keharusan tersebut juga tertuang di SE No 800/116/BKPP-III/2022 tentang Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Berau Tahun 2023.

Baca juga: Hampir Seluruh Kampung di Berau Telah Miliki BUMK, namun Hanya 29 yang Hasilkan PAK

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi berkala yang juga bekerja sama dengan Bawaslu Berau untuk tetap memantau Netralitas ASN jelang pesta demokrasi itu.

“Dengan adanya imbauan itu, kami berharap tidak ada yang melanggar,” bebernya.

Sebelumnya, lanjut Eka, pelanggaran pa Pemilu tahun 2020 didominasi dukungan di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya tetap mengimbau para ASN untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan sosial media.

“Kita juga dapat laporan dari masyarakat, dan memang kebanyakan dari media sosial,” tegasnya.

Baca juga: Mengenal 2 Atlet eSport Asal Berau, akan Wakili Kaltim dalam PON 2024 di Aceh Sumatera Utara

Tegas Eka, ASN sendiri dilarang untuk ikut secara terang-terangan melakukan kampanye, mengenakan artibut partai, dan menggunakan artibut negara untuk melakukan kampanye.

“Apalagi, melakukan kegiatan yang mengarah untuk membela satu pihak, itu jelas tidak boleh,” paparnya.

Adapun ASN yang melanggar nantinya dapat dikenai sanksi disiplin maupun dalam pelanggaran kode etik.

Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi KASN yang melakukan pengkajian dan verifikasi.

Sanksi tersebut bisa berupa penurunan gaji secara berkala hingga penurunan pangkat.

“Tetapi kami terus melakukan evaluasi untuk para ASN Berau,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini