TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan mengenai kue keranjang Imlek apakah halal?
Berikut ulasan selengkapnya mengenai kehalalan kue keranjang Imlek.
Imlek menjadi salah satu hari besar orang Tionghoa.
Pada hari besar ini biasanya terdapat berbagai jenis kudapan yang nikmat.
Salah satu kue atau kudapan yang pasti akan ada pada saat perayaan Imlek adalah Kue Keranjang.
Menurut beberapa sumber kue keranjang asli menggunakan minyak babi sehingga haram jika dikonsumsi oleh umat muslim.
Pertanyaannya, apakah dibolehkan bagi seorang Muslim untuk memakan hidangan yang disiapkan oleh Ahlul Kitab atau Musyrikin untuk memperingati hari besar keagamaan mereka salah satunya kue keranjang Imlek ini?
Baca juga: Imlek 2024 Shio Apa? Simak Penjelasan Tahun Naga Kayu, Karakter, dan Keberuntungannya
Dikutip dari arrahmah.id, dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Divisi Fatwa dan Penyuluhan, Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah pernah memberikan fatwa mengenai permasalahan ini.
Sudah diketahui bersama bahwa Rasulullah SAW terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebahagian para raja dan pemimpin kaum kafirin.
Oleh karena itu para ulama memberikan kaedah dalam menerima hadiah dari orang kafir.
Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang. Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh.
Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.
Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia juga menyampaikan jawabannya:
Baca juga: 10 Hidangan Tradisi Reunion Dinner Orang Tionghoa Saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2024
Alhamdulillah, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim memakan hidangan yang dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani atau Musyrikin dalam rangka merayakan hari besar keagamaan (i’ed) mereka.
Demikian pula tidak diperkenankan bagi seorang Muslim menerima hadiah dari mereka karena perayaan hari besar agama mereka.
Karena, dalam perbuatan tersebut terdapat unsur pemuliaan terhadap mereka, membantu dalam menampakkan simbol-simbol keagamaan mereka serta ikut menyebarkan bid’ah-bid’ah perayaan agama mereka serta bergembira karenanya.
Dan sungguh perbuatan ini bisa mengantarkan pada perbuatan menjadikan perayaan hari besar mereka sebagai hari besar agama kita.
Atau paling tidak akan ada saling tukar undangan untuk ikut makan atau memberi hadiah pada hari besar agama kita dan agama mereka.
Dan ini merupakan fitnah dan bid’ah dalam agama. Telah datang hadits dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami yang tidak ada keterangannya dari agama maka perkara tersebut tertolak.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Siapa yang memberikan hadiah kepada kaum Muslim pada hari raya mereka, tidak seperti kebiasaannya atau waktu lainnya, selain hari raya tersebut, maka hadiahnya tidak diterima.
Baca juga: 15 Hidangan Pencuci Mulut untuk Tahun Baru Imlek 2024
Khususnya apabila hadiah tersebut digunakan untuk menyerupai mereka, seperti hadiah lilin dan semacamnya pada hari Natal, atau hadiah telor, susu, kambing dalam hari raya ‘Kamis kecil’ pada akhir puasa mereka.”
Demikian pula tidak boleh memberi hadiah kepada mereka dalam rangka peringatan hari besar mereka.
Namun, jika Anda muslim dan tertarik untuk merasakan kue keranjang, Anda bisa membuatnya sendiri dirumah.
Kue ini memiliki tekstur kenyal, begini resep kue keranjang yang manis dan mudah dibuat.
Dikutip dari Sonora.com, berikut beberapa alat dan bahan yang diperlukan untuk membuat kue keranjang Imlek versi halal:
Bahan:
- 600 g tepung beras ketan
- 50 g tepung tapioka
- 600 g gula pasir
- 600 ml air
- 1/4 sdt garam
- loyang bulat dan plastik tahan panas
Cara pembuatan:
1. Masak 200 g gula pasir hingga kecoklatan. Tambahkan air, aduk. Kemudian tambahkan sisa gula pasir. Masak hingga menjadi karamel.
2. Campurkan tepung beras ketan, tepung tapioka, dan garam, aduk. Tuang karamel yang sudah dingin, aduk.
3. Siapkan loyang bulat dan alasi dengan palstik tahan panas. Masukkan adonan dalam loyang.
4. Masak dalam dandang panas selama 2 jam hingga matang. Angkat dan diamkan hingga tidak panas.
5. Kue keranjang siap disajikan.
Itulah penjelasan mengenai kehalalan kue keranjang Imlek beserta resep lengkapnya. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.