- Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan salinan formulir Model-A Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.
- Bawa bukti dukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas atau dokumen lainnya.
Baca juga: TPD AMIN Klaim Raup Suara 50 Persen, Anies-Cak Imin Menang Satu Putaran Jika Pilpres 2024 Jurdil
- KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan dan pemohon akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Pemilih akan diberikan bukti berupa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
- Pemilih harus melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
3. Mendapatkan Formulir Pindah Model-A
- Formulir Model-A dapat diperoleh di PPS asal.
- Jika berhalangan, keluarga dapat mewakilkan pemilih dan formulir dapat dikirim melalui Pos atau ekspedisi pengiriman lainnya atau melalui scan.
4. Daftar Jenis Hak Pilih Setelah Pindah TPS
Setelah dinyatakan berhak memilih di TPS tujuan, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih sesuai dengan jenis pemilihan yang berlaku di wilayah baru, seperti DPR, DPD, calon presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya tetap dapat digunakan meskipun berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.
Baca juga: Maskapai Penerbangan Plat Merah Garuda Indonesia Berencana Buka Beberapa Rute Internasional
Selanjutnya yaitu Formulir Model A- yang sering disebutkan dalam artikel, Formulir A- tersebut ialah tanda bukti terdaftar merupakan salah satu dokumen yang perlu dibawa atau diperlihatkan ketika melaporkan diri untuk melakukan pindah memilih.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti registrasi pemilih dan menjadi bagian penting dari proses pindah TPS memberikan konfirmasi bahwa pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asalnya.
Dengan membawa formulir ini, pemilih dapat meyakinkan pihak terkait bahwa mereka memenuhi syarat untuk melakukan pemindahan tempat memilih sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.