Pileg 2024

Hasil Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara, Golkar Berjaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil hitung suara KPU legislatif DPRD Kaltim Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara, data masuk 1,66 persen pukul 15.30 WITA.

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil real count KPU Pileg 2024 terbaru untuk DPRD Kaltim Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara.

Hasil real count KPU ini mengacu dari data yang dirilis melalui laman pemilu2024.kpu.go.id hingga sore ini, Jumat (16/2/2024) pukul 15.30 WITA.

Data real count berdasarkan data masuk KPU terkini yaitu 23 dari 1388 TPS atau setara dengan 1,66 persen di Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara.

Dapat diketahui bahwa Partai Golkar unggul pada hasil real count dengan perolehan suara 1.246 atau setara dengan 25,67 persen.

Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kota Samarinda, Data Masuk 6,36 Persen, Gerindra Melejit

Di posisi kedua dipepet oleh PKB atau Partai Kebangkitan Bangsa dengan 1.163 suara atau 23,96 persen.

Selanjutnya, PDIP menempati posisi ketiga dengan memperoleh 681 suara atau 14,03 persen, Partai Gerindra dengan 660 suara atau 13,6 persen.

Partai Demokrat berada di posisi kelima pada hasil real count KPU sementara dengan memperoleh 315 suara atau 6,49 persen.

Saat ini, 2 caleg dari PKB unggul pada real count Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara.

Yenni Eviliana memimpin dengan mendapat 541 suara dan Abdurahman dengan 423 suara.

Hasil real count ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbaharui oleh KPU seiring masuknya laporan dari TPS lainnya.

Simak selengkapnya hasil real count berdasarkan laman pemilu2024.kpu.go.id berikut.

Hasil hitung suara KPU legislatif DPRD Kaltim Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara, data masuk 1,66 persen pukul 15.30 WITA. (pemilu2024.kpu.go.id)

1. Partai : Partai Kebangkitan Bangsa
Perolehan Suara : 114
Perolehan Suara Total : 1.163
Calon Legislatif Jumlah Suara

YENNI EVILIANA, S.E. 541
ABDURAHMAN KA. 423
M. RAMLIE S. BAKTI 23
ERNI NURDIN 11
HARBIT M. 5
FITRIYANI 17
Ir. H. KHOIRUL HUDA, S.T., M.M. 28

2. Partai : Partai Gerakan Indonesia Raya
Perolehan Suara : 88
Perolehan Suara Total : 660
Calon Legislatif Jumlah Suara

Drs. H. BAHARUDDIN MUIN 297
YANTI 39
UMMU KULTSUM, S.Pd.I. 11
RIYANTO 134
LIM EDDY HARTONO, S.Sos. 82
BASUKI RATNASARI, S.E. 6
YASINTHA KUE 9

3. Partai : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Perolehan Suara : 46
Perolehan Suara Total : 681
Calon Legislatif Jumlah Suara

HARTONO BASUKI, S.Pd.I., M.M. 226
HERLIANA YANTI 104
SEVANA PODUNG, S.E. 9
H. SUDIRMAN, S.Sos. 83
RIRIEN KURNIASIH, S.T. 2
RAIDA 6
BUDI SANTOSO 205

Baca juga: Hasil Hitung KPU Jam 15.00 WIB, Rudy Masud dan Budi Djiwandono Raih Suara Tertinggi DPR RI Kaltim

4. Partai : Partai Golongan Karya
Perolehan Suara : 93
Perolehan Suara Total : 1.246
Calon Legislatif Jumlah Suara

H. AMIRUDDIN, S.T. 257
Hj. DACHLIA, S.H. 105
H. FADLY IMAWAN, S.P., M.P. 390
SYAHARIAH, S.E. 373
ANJAS CAPUTTERA RAHIM, A.Md. 6
FENDI SUTRISNO 8
H. AMIRUDDIN 15

5. Partai : Partai NasDem
Perolehan Suara : 33
Perolehan Suara Total : 123
Calon Legislatif Jumlah Suara

Ahmad Rafi'i 25
Abrianto Amin 16
Dayang Donna Faroek 17
Yahya 20
Rusdiana Rachman, S.Pd. 7
Haris Rachman 1
Ir. Henny Herdiyanto, M.P. 4

6. Partai : Partai Buruh
Perolehan Suara : 3
Perolehan Suara Total : 15
Calon Legislatif Jumlah Suara

KOWEL OCTAVIANUS WALESA 5
Lucy Emyr Shan, S.Kom. 0
Sukendro 3
Popyjan Rahmat Hidayat 4

7. Partai : Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Perolehan Suara : 9
Perolehan Suara Total : 43
Calon Legislatif Jumlah Suara

KASMUJI 12
HASRUL, S.E., M.Eng. 13
Hj. WIWIN RAHMA SURYANTI, S.Pi., M.Pd. 9
YULI RUSDIANSYAH 0
LALU HAPIZ 0
ERNI CELLA, S.Pd. 0

8. Partai : Partai Keadilan Sejahtera
Perolehan Suara : 32
Perolehan Suara Total : 234
Calon Legislatif Jumlah Suara

Imam Sujius, S.Pd.I. 69
Dr. Wakidi, M.A. 100
Siti Kalsum, S.T., S.Pd. 7
Rahmadi 9
Kasriatun, S.Pd.I. 0
Muhammad Iqbal, S.H. 13
Fitriyaningsih 4

9. Partai : Partai Kebangkitan Nusantara
Perolehan Suara : 1
Perolehan Suara Total : 1
Calon Legislatif Jumlah Suara

DIDI AMISTA 0
RENY NURIYATIN ASNA 0
MUTTAKIN 0

10. Partai : Partai Hati Nurani Rakyat
Perolehan Suara : 4
Perolehan Suara Total : 19
Calon Legislatif Jumlah Suara

SURPANI, M.Si. 11
Drs. SUARDI, M.M. 1
ARSINAH, S.Ag., M.S.I. 1
DEDY HENDRIAN 2
SURYANI BASRI, S.Sos., M.Si. 0
CHAROLINA SARO, S.S.I. 0
YUNITA ROSITA 7

11. Partai : Partai Garda Republik Indonesia
Perolehan Suara : 0
Perolehan Suara Total : 1
Calon Legislatif Jumlah Suara

KHURIATI 0
SUFANDI 1
SALAMIANI 0

12. Partai : Partai Amanat Nasional
Perolehan Suara : 27
Perolehan Suara Total : 216
Calon Legislatif Jumlah Suara

ZAIN TAUFIK NURROHMAN, S.Hut. 46
Hj. Sukmawati, S.Sos. 54
Sutarno 67
Drs. H. MUSTAQIM MZ, M.M. 10
Ratny Wati 3
Fachriyani, S.Sos. 1
ANDERYAN NOOR 15

13. Partai : Partai Bulan Bintang
Perolehan Suara : 1
Perolehan Suara Total : 11
Calon Legislatif Jumlah Suara

Rokayah 10

14. Partai : Partai Demokrat
Perolehan Suara : 43
Perolehan Suara Total : 315
Calon Legislatif Jumlah Suara

H. Andi Faisal Assegaff, S.Sos., M.Si. 219
Handri Sutrisno, S.Sos., S.H. 27
RETNO CHRISTIANI, S.I.P. 3
Drs. Andi Hanura 2
dr. SYARIPAH NOOR ROHIMATULLAH ASSEGAFF 15
RYANNY TRY ANGGORO WATI, S.H. 1
Irwan Saputra Pajerih, S.H. 4

15. Partai : Partai Solidaritas Indonesia
Perolehan Suara : 15
Perolehan Suara Total : 36
Calon Legislatif Jumlah Suara

Greschela 21

16. Partai : PARTAI PERINDO
Perolehan Suara : 5
Perolehan Suara Total : 23
Calon Legislatif Jumlah Suara

SLAMET RIADY SULAIMAN, S.H. 6
Hj. ELIYANA 8
AGUNG GUNAWAN WIBISONO 1
MELYA RISTA 0
HASANUDIN 0
M.JAFAR 3

17. Partai : Partai Persatuan Pembangunan
Perolehan Suara : 7
Perolehan Suara Total : 54
Calon Legislatif Jumlah Suara

Drs. H. Azhar Bahruddin, M.A.P. 30
Syahrir Kaili, S.H. 4
Evvy Ismayanty 3
Muhammad Yusuf 6
Mukhlis Amin, S.P. 1
Sri Dewi Maharani, S.H. 2
Alimisyah Putra 1

18. Partai : Partai Ummat
Perolehan Suara : 5
Perolehan Suara Total : 13
Calon Legislatif Jumlah Suara

Mohammad Hatta Garit 8
Aidil Fitriansyah, S. Pd. 0
Sari Nurainun Hatuwe 1

Disclaimer:

Update pada 16 Feb 2024, pukul 15:30:52 WITA

Progress:  23 dari 1388 TPS (1.66 persen)

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenal "Parliamentary Threshold", Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke Parlemen atau Senayan.

Untuk itu, partai politik harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ini berarti tidak semua partai politik peserta pemilu bisa melenggang ke parlemen.

Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.

Lantas, apa itu parliamentary threshold yang menjadi syarat partai bisa lolos ke Senayan? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Mengenal "Parliamentary Threshold", Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen":

Parliamentary Threshold DPR RI

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Dengan demikian, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara pemilu.

Cara menghitung kursi anggota DPR

UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Diberitakan Kompas.com (18/5/2022), penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Sebagai contoh, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni 1.

Partai A mendapatkan suara terbanyak dari hasil pembagian, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di Senayan.

Penentuan kursi kedua dilakukan dengan membagi suara partai A dengan bilangan ganjil 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Namun, suara partai lain yang belum punya kursi akan dibagi dengan bilangan 1.

Hasilnya, partai B mendapatkan satu kursi karena punya jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua.

Pada penentuan kursi ketiga, suara partai A dan partai B akan dibagi 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sementara suara partai C yang belum punya kursi, akan tetap dibagi 1.

Jika partai A sudah mendapatkan dua kursi di parlemen, jumlah suara yang didapatkan akan dibagi 5 pada penentuan kursi selanjutnya.

Partai yang mendapatkan satu kursi, jumlah suaranya akan dibagi 3, sedangkan suara dari partai yang belum punya kursi akan dibagi 1.

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

Partai dengan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Perlu dicatat, parliamentary threshold hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR RI.

Partai yang bisa mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

Sementara, penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak berdasarkan aturan ini dan hanya dihitung dari jumlah suara yang diperoleh. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini