Pilkada Kaltim 2024

Sidang MK Gugatan Isran–Hadi, Refly Harun: Ada Kartel dan Money Politik di Pilkada Kaltim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar Kamis (9/1/2025).TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) digelar Kamis (9/1/2025) pagi ini.

Diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kadal) yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sedianya sidang di Panel 3 ada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mendengar permohonan gugatan dari pihak pasangan calon (paslon) nomor urut Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 1 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi.

Tetapi karena sakit, dalam tayangan di platform resmi MK tampak Arief Hidayat (Ketua Panel) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan satu hakim pengganti dari Panel lain, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Perlu saya sampaikan, mohon maaf sebenarnya panel 3 hakimnya itu terdiri dari saya kemudian yang mulia Enny Nurbaningsih dan yang mulia Anwar Usman, tapi karena beliau jatuh kemudian mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit sehingga kita mendatangkan Hakim dari panel lain,” ungkap Ketua Panel. 

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

Penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon yakni KPU, pihak terkait dari Bawaslu maupun paslon 1 akan diberitahukan kembali setelah ada kabar kesembuhan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Ketua Panel Hakim, Arif Hidayat meengaskan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti tambahan akan disahkan pada kesempatan lain.

“Waktunya akan diberitahukan oleh kepaniteraan dalam waktu yang cukup sehingga saudara-saudara bisa menyiapkan jawabannya ya,” tegasnya.

Jalannya persidangan sendiri berlangsung lancar. 

Kesempatan gugatan Isran–Hadi sendiri dibacakan terakhir setelah sebelumnya juga mendengar permohonan dari Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Dalam pokok permohonan Kuasa Hukum Isran–Hadi, Refly Harun di awal mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember. Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegasnya.

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politik, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.

Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.

Halaman
12

Berita Terkini