Pilkada Kaltim 2024

Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar 'Siraman' Rudy-Seno?

Penulis: Kun
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun - Inilah 4 pokok gugatan Isran-Hadi saat sidang gugatan sengketa Pemilu di MK. Kuasa hukum Refly Harun menunjukkan daftar 'siraman' Rudy-Seno?

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 4 pokok gugatan Isran-Hadi saat sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).

Mulai dari kartel politik, money politik, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dan tidak profesionalnya penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Bahkan kuasa hukum Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Refly Harun menunjukkan daftar 'siraman' Rudy-Seno dalam sidang gugatan di MK.

Diketahui, sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) digelar Kamis (9/1/2025) pagi ini.

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

Diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kadal) yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sedianya sidang di Panel 3 ada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mendengar permohonan gugatan dari pihak pasangan calon (paslon) nomor urut Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 1 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi.

Tetapi karena sakit, dalam tayangan di platform resmi MK tampak Arief Hidayat (Ketua Panel) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan satu hakim pengganti dari Panel lain, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Perlu saya sampaikan, mohon maaf sebenarnya panel 3 hakimnya itu terdiri dari saya kemudian yang mulia Enny Nurbaningsih dan yang mulia Anwar Usman, tapi karena beliau jatuh kemudian mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit sehingga kita mendatangkan Hakim dari panel lain,” ungkap Ketua Panel. 

Penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon yakni KPU, pihak terkait dari Bawaslu maupun paslon 1 akan diberitahukan kembali setelah ada kabar kesembuhan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Ketua Panel Hakim, Arif Hidayat meengaskan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti tambahan akan disahkan pada kesempatan lain.

“Waktunya akan diberitahukan oleh kepaniteraan dalam waktu yang cukup sehingga saudara-saudara bisa menyiapkan jawabannya ya,” tegasnya.

Jalannya persidangan sendiri berlangsung lancar. 

Kesempatan gugatan Isran–Hadi sendiri dibacakan terakhir setelah sebelumnya juga mendengar permohonan dari Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Dalam pokok permohonan Kuasa Hukum Isran–Hadi, Refly Harun di awal mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.

Halaman
123

Berita Terkini