Pileg 2024

Nama Baru Melejit dan Cuma 2 Petahana yang Aman! Hasil Real Count KPU Caleg DPD Dapil Kaltim Terbaru

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASIL DPD KALTIM - Empat caleg DPD RI Dapil Kaltim dengan suara terbanyak berdasarkan hasil real count KPU terbaru.

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal baru terungkap dari hasil real count KPU Ri untuk Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim periode 2024-2029, di antaranya ada nama baru yang melejit dan dua petahana tidak aman.

Untuk diketahui, DPD RI Dapil Kaltim hanya mendapatkan jatah 4 kursi, dan untuk periode 2019-2024 diisi oleh Mahyudin, Aji Mirni Mawarni, Zainal Arifin, dan Nanang Sulaiman.

Dari 4 nama tadi, yang kembali maju di Pileg 2024 adalah Aji Mirni Mawarni, Zainal Arifin, dan Nanang Sulaiman.

Berdasarkan hasil real count KPU yang dirilis melalui laman pemilu2024.kpu.go.id hingga Kamis, (22/2/2024) pukul 23.01 WIB, ada dua nama petahana yang tak aman, yakni Zainal Arifin, dan Nanang Sulaiman. 

Baca juga: UPDATE Real Count KPU: Anies-Cak Imin 24 Persen, Prabowo-Gibran 58 Persen, Ganjar-Mahfud 17 Persen

Data real count berdasarkan data masuk KPU terkini yaitu 6.912 dari 11.441 TPS atau setara dengan 60,41 persen.

Di lain sisi, ada beberapa nama baru yang melejit dan langsung menduduki posisi 4 teratas, yakni Sinta Rosma Yenti dengan 122.192 suara, Andi Sofyan Hasdam dengan 69.756 suara, dan Yulianus Henock dengan 63.947 suara.

Jumlah suara Sinta Rosma Yenti bahkan selisih jauh dengan perolehan petahana Aji Mirni Mawarni yang ada di posisi 2 dengan 71.196 suara.

Sementara itu, dua petahana lainnya, yakni Zainal Arifin berada di posisi 5 dengan 53.407, dan Nanang Sulaiman berada di posisi 12 dengan 31.455 suara.

Selisih perolehan Zainal Arifin dan Yulianus Henock yang berada di posisi 4 terpaut cukup jauh, yakni sekitar 10.000 suara.

Perlu dicatat! penghitungan suara masih terus dilakukan dan penginputan data masih belum selesai.

HASIL DPD KALTIM - Empat caleg DPD RI Dapil Kaltim dengan suara terbanyak berdasarkan hasil real count KPU terbaru, simak selengkapnya. (infopemilu.kpu.go.id)

Inilah Caleg DPD RI Kaltim Pemilk Suara Tertinggi ke Terendah versi Real Count KPU per 22 Februari 2024 Pukul 23.01 WIB:

1. SINTA ROSMA YENTI, S.A.P. 122.192

2. AJI MIRNI MAWARNI, S.T., M.M. 71.196

3. Dr. dr. ANDI SOFYAN HASDAM, Sp.N. 69.756

4. Dr. YULIANUS HENOCK SUMUAL, S.H., M.Si. 63.947

5. ZAINAL ARIFIN, A.Md., Kep. 53.407

6. Ir. H. EMIR MOEIS, M.Sc. 47.094

7. HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E., M.M. 44.692

8. NASPI ARSYAD 41.582

9. H. MUHAMMAD FATHUR RAHMAN AL KUTAI, S.H., M.H. 41.236

10. ABDUL JAWAD, S.H., M.H. 37.631

11. K.H. FAHRUR RAZI 33.063

12. H. NANANG SULAIMAN, S.E. 31.455

13. Dr. H. RENDI SUSISWO ISMAIL, S.H., M.H. 30.513

14. Ir. H. BAMBANG SUSILO, M.M. 27.486

15. H. ANDI FATHUL KHAIR, S.Sos. 19.976

16. Mayjen TNI (Purn) SOEDARMO 17.593

17. H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S.Sos., M.H. 14.242

18. Apt. A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID, S.Si., M.Farm. 13.340

19. KAMAL HARPA, S.Sos. 7.984

20. SUMADI, S.Sos. 5.839

Baca juga: Alasan Komeng Kirim Foto Nyeleneh untuk Surat Suara DPD, Sempat Disarankan KPU Pakai Baju Daerah

Anggota DPD Kaltim periode 2019 - 2024

1. DR.H. MAHYUDIN, S.T., M.M.
2. AJI MIRNI MAWARNI, S.T., M.M.
3. ZAINAL ARIFIN, A.MD.KEP.
4. H. NANANG SULAIMAN, S.E

Jumlah Anggota DPD Tiap Provinsi

Anggota DPD ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022

Syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.

Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.

Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU.

Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Masa Jabatan DPD

Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.

Baca juga: PDIP Pimpin Perolehan Suara Sementara Pileg DPR RI, Ananda Emira Moeis: Terima Kasih Kepercayaannya

Tugas Anggota DPD

Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.

Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini