Berita Kukar Terkini
Buruh Sawit di Kukar Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Tetangga Sendiri
Buruh sawit di Kutai Kartanegara setubuhi anak di bawah umur, korban tetangga sendiri.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pria berusia 26 tahun berinisial AW diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ia ditangkap usai melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Korban merupakan seorang gadis berusia 17 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit itu melakukan pencabulan di Mess Perumahan Fajar Asri, Desa Kayu Batu.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Baca juga: Semarakkan Hari Pers Nasional, PWI Kukar Gelar Trofeo Sepak Bola dengan Pemkab dan DPRD
Kronologinya si pelaku mencabuli korban di Mess Perumahan Fajar Asri G 2 Trambesi PT JMS tepatnya di RT 007 Desa Kayu Batu Kecamatan Muara Muntai, Kukar.
"Pengakuan pelaku sudah tiga kali," jelasnya dikutip dari laman Polres Kukar, Sabtu (24/2/2024).
Pencabulan terungkap setelah seorang warga melihat pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke orangtua korban.
Pihak sekuriti PT JMS kemudian mengecek kebenaran laporan tersebut.
Baca juga: Profil Akhmed Reza Fachlevi, Caleg Muda Potensial Gerindra yang Maju Pileg DPRD Kaltim Dapil Kukar
Alhasil, AW kepergok hendak melakukan pencabulan terhadap korban dan langsung diamankan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polsek Muara Muntai dan langsung mengamankan pelaku.
"Korban mengaku sempat menolak, namun diancam sehingga akhirnya menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Muara Muntai.
Pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.