TRIBUNKALTIM.CO - Hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga untuk DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 22 Februari 2024 23:01:05 sudah mencapai 6.912 dari 11.441 TPS atau 60,41 persen.
Real count KPU suara caleg DPD RI dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti masih unggul telak dibanding kontestan lainnya.
Sinta Rosma Yenti sementara unggul dengan 122.192 atau 15,39 persen.
Petahana Aji Mirni Mawarni berada di posisi kedua dengan perolehan suara 71.196 atau 8,96 persen.
Dan mantan Walikota Bontang Sofyan Hasdam berada di posisi ketiga.
Ini daftar 4 caleg DPD dengan suara tertinggi sementara berdasarkan real count KPU terkini.
Baca juga: Siapa Sinta Rosma Yenti? Ini Biodata Pemilik Suara Tertinggi di Real Count KPU Caleg DPD RI Kaltim
Baca juga: 4 Nama Unggul untuk DPD RI Dapil Kaltim Versi Real Count KPU, Nasib 2 Petahana Terancam Tumbang
Baca juga: Nama Baru Melejit dan Cuma 2 Petahana yang Aman! Hasil Real Count KPU Caleg DPD Dapil Kaltim Terbaru
Berikut ini update real count KPU Pileg 2024 DPD RI Dapil Kaltim, data masuk terkini hingga 22 Februari 2024 23:01:05 sudah mencapai 6.912 dari 11.441 TPS atau 60,41 persen.
Ini Daftar 4 Besar Perolehan Suara Sementara DPD Dapil Kaltim
Berdasarkan Real count KPU hingga 22 Februari 2024 23:01:05 sudah mencapai 6.912 dari 11.441 TPS atau 60,41 persen.
1. Sinta Rosma Yenti: 122.192 atau 15,39 persen.
2. Aji Mirni Mawarni: 71.196 atau 8,96 persen
3. Andi Sofyan Hasdam: 69.756 atau 8,78 persen
4. Yulianus Henock Sumual: 63.947 atau 8,05 persen
Baca juga: Beda Hasil Pilpres 2024 Versi Real Count KPU dengan KawalPemilu.org di Jakarta, Prabowo atau Anies?
Anggota DPD ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022
Syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.
Lantas siapakah calon anggota DPD yang dinyatakan lolos?
Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.
Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU. Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: Beda Hasil Pilpres 2024 Versi Real Count KPU dengan KawalPemilu.org di Jakarta, Prabowo atau Anies?
Masa Jabatan DPD
Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.
Tugas Anggota DPD
Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.
Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (TribunKaltim.co)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.