Ibu Kota Negara

Pembayaran Santunan Warga Terdampak Bandara VVIP di IKN Nusantara Mulai 26 Februari

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDARA VVIP IKN - Badan Bank Tanah telah melakukan sosialisasi Reforma Agraria (RA) kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) dan jalan tol di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada 10-11 Januari 2024. Pembayaran santunan warga terdampak Bandara VVIP IKN Nusantara mulai 26 Februari 2024.

“Pembangunan bandara VVIP IKN ini wajib terus dikawal pelaksanaan pembangunannya.

Apalagi akhir Juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di sini.

Tinggal beberapa bulan ke depan,” kata Makmur.

Untuk itu dirinya berharap tahapan pembangunan bandara tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti. 

BANDARA VVIP IKN - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun memastikan, pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai pada 26 Februari 2024. (Pemkab PPU)

Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tol segmen 5B, terus diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sosialisasi sudah berlangsung beberapa kali, dan menghadirkan masyarakat dari kelurahan terdampak. Yakni Gresik, Jenebora, Riko, dan Maridan.

Dilansir dari TribunKaltim.co, pada sosialisasi kesekian yang berlangsung hari ini, Selasa (23/2/2024), sebanyak 676 masyarakat hadir di gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam.

Mereka terlihat antusias mendengarkan materi sosialisasi yang dibawakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Beberapa masyarakat pun saling berebut ingin bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.

Baca juga: Investor Asing Mulai Merebak Masuk di IKN Nusantara, Cek 3 Sektor yang Dilirik

Pada intinya pertanyaan mereka sama, kapan proses penggantian dilakukan, di mana letak lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat yang lain, dan berapa harga yang pemerintah berikan untuk tanam tumbuh mereka.

Ada pula warga yang mengaku kalau sosialisasi hanya terus dilakukan. Tetapi tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan ke pemilik lahan yang memiliki legalitas.

Salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan bahwa, satu hektar lahan miliknya, tiba-tiba digusur.

Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan. Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara pun jalan tol.

Halaman
1234

Berita Terkini