Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Hari Ini: Ganjar-Mahfud Terpuruk di Kaltim, Saat PDIP Rajai Kubar dan Kukar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD - Berikut hasil real count KPU hari ini. Suara paslon Ganjar-Mahfud terpuruk di Kaltim. Saat PDIP rajai Kubar dan Kukar di Pileg 2024.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pemilu 2024 terkini.

Berikut hasil real count KPU hari ini.

Suara paslon Ganjar-Mahfud terpuruk di Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat PDIP rajai Kubar dan Kukar di Pileg 2024.

Baca juga: Gerindra Kirim 4 Jagoan Ramaikan Bursa Pilkada Jakarta 2024, Susul Ridwan Kamil, Sahroni Hingga Ahok

Baca juga: Ironi Suara Ganjar dan Anies di Kaltim, Real Count KPU: PDIP dan PKB Jadi Raja 3 Daerah di Kaltim

Baca juga: Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kota Samarinda, Data Masuk 36.99 Persen, Gerindra Memimpin

Kalimantan Timur (Kaltim) jadi sorotan publik, lantaran saat ini dibangunnya mega proyek IKN Nusantara.

Bericara hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran unggul mutlak di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil real count KPU, Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan 1.079.663 suara hingga Kamis (29/2/2024).

Berbanding terbalik dengan rivalnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo seakan tak berkutik atas kedigdayaan Prabowo-Gibran di Kalimantan Timur.

Anies -Cak Imin hanya mendapat 309.930 suara, sementara Ganjar Pranowo 167.221 *Progress: 7865 dari 11441 TPS (68.74 persen)

Padahal ada partai pengusung Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang bisa dikatakan unggul mutlak alias jadi raja Pileg 2024 di 3 daerah di Kaltim.

Hal itu menjadi sebuah ironi bagi suara Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Kaltim yang melempem.

Ya, hasil real count KPU, Kamis (29/2/2024) beber PDIP dan PKB jadi raja 3 daerah di Kaltim.

Inilah 3 daerah di Kaltim yang dikuasai PDIP dan PKB:

PDIP
KUKAR 46.581 suara
Data masuk 41,25 persen

KUBAR 15.197 suara
Data 83,27 persen

PKB
PASER 54.167
Data 90.19 persen

Baca juga: Jadwal Pengumuman Pilpres 2024 dan Pelantikan Presiden, Prabowo, Anies atau Ganjar yang Dilantik?

Delapan Caleg Kaltim yang Berpeluang Besar Lolos ke Senayan

Kalkulasi sementara yang merujuk pada rumus Sainte Lague, enam adalah caleg petahana, yakni Rudy Mas'ud (Partai Golkar), Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar), Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra), Safaruddin (PDIP), Irwan (Partai Demokrat), dan Aus Hidayat Nur (PKS).

Adapun dua nama baru yang diperkirakan akan lolos ke Senayan, yakni Syafruddin (PKB) dan Nabil Husein Said Amin (Partai NasDem).

Adapun dua caleg petahana yang terancam gagal melenggang ke Senayan, yakni Awang Faroek Ishak (Partai NasDem) dan Andhika Hasan (PDIP).

Berikut real count KPU perolehan suara sementara partai dan caleg DPR RI Dapil Kaltim yang dikutip dari situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (27/2/2024).

Perolehan Suara Partai

- Golkar 184.567 suara

- Partai Gerindra 102.033 suara

- PDIP 92.673 suara

- NasDem 67.959 suara

- PKB 67.485 suara

- Demokrat 45.257 suara

- PKS 45.192 suara

- PAN 37.444 suara

Perolehan Suara Caleg Berpeluang Lolos ke Senayan

1. Hetifah Sjaifudian (petahana) - GOLKAR - 54.575 suara

2. Rudy Mas'ud (petahana) - GOLKAR - 53.027 suara

3. Syafruddin - PKB - 42.981 suara

4. Budisatrio Djiwandono (petahana) - GERINDRA - 42.543 suara

5. Irwan (petahana) - DEMOKRAT - 27.675 suara

6. Nabil Husein - NASDEM - 24.666 suara

7. Safaruddin (petahana) - PDIP - 24.037 suara

8. Aus Hidayat Nur (petahana) - PKS -  12.281 suara

Perolehan Suara Caleg Petahana Terancam Gagal

1. Andhika Hasan (petahana) - PDIP - 14.426 suara

2. Awang Faroek Ishak (petahana) - NASDEM - 9.818 suara.

Perlu diingat, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi usai Pilpres 2024, Basis PDIP Paling Puas

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Baca juga: Hasto Bongkar Bukti Kecurangan Pilpres 2024 Terbaru, Sirekap Lama Dimatikan Diganti yang Baru

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

• Partai A mendapat 40.000 suara

• Partai B mendapat 20.000 suara

• Partai C mendapat 17.000 suara

• Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

• Partai A 40.000/1 = 40.000

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 19.000

• Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

Baca juga: 2 Survei Terbaru, 50 Persen Pemilih Anies Percaya Pilpres 2024 Jurdil, Pendukung Ganjar 72 Persen

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/3 = 5,6666

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.

Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Survei Terbaru, 30 Persen Pendukung Anies Percaya Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres 2024 1 Putaran

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini