TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Akselerasi politik Sigit Alfian berujung sanksi pemberhentian.
Informasi yang diterima TribunKaltim.co, Sigit dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Kamis (29/2/2024) lalu.
Ia dinilai melanggar aturan ASN lantaran terlibat politik praktis setelah menerima rekomendasi Ikatan Paguyuban Tanah Jawi (Ikapakarti) Kota Bontang untuk masuk dalam bursa pencalonan walikota Bontang tahun ini.
Dikonfirmasi, Plh Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto tidak membantah informasi tersebut.
"Benar, yang bersangkutan dinonjobkan dari jabatannya berdasarkan kajian tim etik pemerintah," kata Suharto, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Daftar 25 Caleg DPRD Bontang yang Unggul Perolehan Suara Versi Real Count KPU Pileg 2024
Ia menjelaskan eks kepala Kesbangpol itu dinilai sudah dua kali melakukan pelanggaran etik berat.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.
Tim lantas bergerak dan membahas dengan eksplisit terkait keterlibatan Sigit dengan politik praktis.
Katanya, para pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga asas netralitas agar tidak terjadi diskriminasi dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik.
Baca juga: Lengkap Satu Bulan, Jadwal Imsakiyah Kota Bontang Ramadan 1445 H/2024
Hal itu tercantum jelas pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana netralitas dimaknai sebagai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 juga menjelaskan tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024," tuturnya.
Selain itu, Suharto mengungkapkan pemerintah juga mendapat banyak desakan dan laporan dari masyarakat.
Meski demikian, Sigit diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
"Dalam prosesnya, Pak Sigit tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan. Nantinya akan dipertimbangkan Wali Kota Bontang Basri Rase," ungkapnya.
Baca juga: Kapal Nelayan Karam tak Jauh dari Kampung Malahing Bontang, Tabrak Pondasi Pipa Air Bersih
Jawaban Sigit Alfian
Terpisah, Sigit Alfian juga mengiyakan kabar ini.
Namun terkait posisinya saat ini, statusnya masih di Kesbangpol sebagai pelaksana tugas harian (Plh) hingga 14 hari ke depan, terhitung surat keputusan KASN keluar.
"Jadi saya punya kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Nanti dilihat seperti apa hasilnya," kata Sigit kepada TribunKaltim.co.
Di sisi lain, ia mengaku keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.
Menurutnya, ada kekeliruan cara pandang tim KASN, melihat posisinya di organisasi Ikapakarti yang diketahui mendorongnya maju dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Apalagi, tahapan Pilkada juga belum dimulai.
Sebagai kepala Kesbangpol, ia merasa apa yang dilakukan adalah bagian dari tanggung jawabnya.
"Apa yang salah dari saya, jangan-jangan mereka ini tidak paham fungsi dan kewenangan Kesbangpol. Ikapakarti itu organisasi bukan parpol. Saya akan pastikan akan menyampaikan keberatan dengan keputusan itu," tungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.