Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, THR PNS Lebaran Tahun 2024 Dibayarkan 100 Persen, Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pemerintah 100 persen penuh 10 hari sebelum hari raya lebaran.

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, THR PNS lebaran tahun 2024 akan dibayarkan 100 persen, cair 10 hari sebelum Idul Fitri.

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun ini akan dibayarkan pemerintah 100 persen penuh.

Kabar gembira untuk PNS ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024, Perhitungan Prorata THR

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024, Ini Info Resminya

Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024

Sri Mulyani mengumumkan THR PNS, seperti dimuat Facebook Tribunnews.com pada Selasa (5/3/2024).

Kata Sri Mulyani, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar PNS mendapatkan THR 10 hari sebelum hari raya.

“THR sedang dalam proses kami sedang upayakan sehingga sudah dibayarkan 10 hari sebelum hari raya,” ucapnya.

Sri Mulyani pun memastikan THR PNS tahun 2024 ini akan dibayarkan 100 persen seperti yang sudah dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Iya bapak presiden menetapkan 100 persen, berita baik ya,” ucap Sri Mulyani.

Diketahui setelah sejak 2020 tepatnya saat pandemi Covid-19, THR yang cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan.

Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja. Kemudian THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja.

Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. 

Rincian Gaji PNS

Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini