Kompak Tuntut Hukuman Mati
Terlepas daripada itu, Asrul bersama 5 orang kuasa hukum lainnya, kompak berharap agar JPU melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Meskipun ada regulasi pidana anak, dimana hukuman pokok maksimal 10 tahun, Asrul berpendapat bahwa majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya untuk mendobrak batas tersebut.
"Dia (terdakwa) kan kena pasal berlapis. Kalau kita secara matematis diambil sepertiga dari total semua hukuman dalam pasal itu, tetap hukuman mati," ucap Asrul.
Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
Sebab itu, dia sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan majelis hakim, mengingat perkara Junaedi ini terbilang pertama kali.
Sehingga harapannya, bisa menjadi pedoman hukum terhadap perkara serupa yang akan datang.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.