Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
- Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:
- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30
Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024
Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan.
Dan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas kinerja ASN.