Selain itu, perubahan jam kerja tersebut diharapkan tidak menurunkan pencapaian kinerja ASN.
Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Berikut Jumlah dan Ketentuannya