Apalagi diperlakukan tidak adil,” ujar AHY.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan inisiatif mengenai persoalan pertanahan di IKN.
Ombudsman menyampaikan beberapa rekomendasi dan saran terkait penggunaan tanah IKN.
Beberapa saran itu telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Otorita IKN.
Najih menyebut, Ombudsman meminta penyelesaian persoalan tanah dilakukan secara persuasif, mengingat warga adat di sana telah menempati lahan tersebut lebih dahulu.
“Masyarakat adat atau masyarakat yang lebih duluan itu hendaknya diberikan penghormatan dengan sewajarnya tentu dengan pendekatan-pendekatan dialogis,” kata Najih.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengeklaim pihaknya tidak akan menggusur tanah masyarakat adat semena-mena demi pembangunan.
Ia mengaku akan mengutamakan dialog dan komunikasi dengan masyarakat sekitar guna menyelesaikan konflik lahan.
"Kita utamakan nanti dialog, komunikasi, kita enggak akan menggusur secara semena-mena," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Kisah Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Pemerintah Pakai Cara Belanda Kuasai Tanah Rakyat?
Warga Resah
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya diberitakan, ratusan warga Sepaku, Kabupaten PPU, merasa resah karena rumah dan usahanya akan digusur dan dirobohkan paksa oleh OIKN.
Hal ini menyusul surat dari OIKN yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 antas nama Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur Mareta Sari menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut yang mayoritas berasal dari Desa Pemaluan.