TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kepolisian Resort (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu) mengamankan satu tersangka berinisial SJ karena kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Hal ini disampaikan dalam press release yang digelar Polres Mahulu di kantor Polres Mahulu, Jumat (15/3/2024).
Kejadian ini bermula saat polres Mahulu mendapat laporan dari Polsek Long Hubung terkait adanya pencurian sarang walet, Minggu (25/2/2024) lalu.
Polres segera melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut, pada Senin (26/2/2024) tersangka ME berhasil ditangkap.
Selama proses penyidikan, informasi mengarah pada tersangka SJ yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dengan membawa senjata rakitan.
Baca juga: Polres Mahulu Gelar Jumat Curhat di Halaman Polsek Long Hubung, Bahas soal Kasus Pencurian dan Senpi
Baca juga: Muraker Lumban Gaol Bebas dari Jerat Hukum, Kejari Balikpapan Ngotot Kasasi Perkara Ancaman Senpi
Berdasarkan koordinasi antara Polsek Long Hubung dan Polres Mahulu, Selasa (27/3/2024) pukul 17.20 WITA, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SJ.
Hasilnya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi kaliber 5,56.
SJ kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Mahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.
Baca juga: Majelis Hakim PN Balikpapan Membebaskan Muraker Lumban Gaol dari Dakwaan Pengancaman dengan Senpi
"Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya