Berita Balikpapan Terkini
Majelis Hakim PN Balikpapan Membebaskan Muraker Lumban Gaol dari Dakwaan Pengancaman dengan Senpi
Muraker Lumban Gaol, yang didakwa melakukan pengancaman dengan senjata api di Balikpapan, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Muraker Lumban Gaol, yang didakwa melakukan pengancaman dengan senjata api di Balikpapan, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di PN Balikpapan, Kamis (14/12/2023), oleh ketua majelis hakim Surya Laksemana bersama dengan hakim anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty.
Mereka memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan.
Baca juga: Penasihat Hukum Pemohon Datangi PN Balikpapan, Pertanyakan Mandeknya Eksekusi Pembangunan Dermaga
Pengacara dari terdakwa, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim yang menguntungkan kliennya.
“Ini adalah anugerah bagi kami. PN Balikpapan sangat adil,” ujar Martin, Jumat (15/12/2023).
Martin juga mengapresiasi PN Balikpapan yang telah menerapkan asas hukum yang seimbang antara jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Dia juga memuji hakim yang menguji dua pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 211 dan 335 KUHP.
Menurut Martin, salah satu unsur yang penting dalam pasal pengancaman, tidak bisa didasarkan hanya pada keterangan saksi.
Baca juga: Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan
“Harus ada bukti dari pemeriksaan psikologi forensik, yang tidak disertakan oleh jaksa (JPU),” tutur dia.
Selain itu, Martin juga membela tindakan Muraker yang melakukan tembakan peringatan.
Martin berpendapat, kliennya berhak membela properti yang dimiliki oleh keluarganya.
“Saksi korban datang tanpa izin dan melakukan pengukuran. Tindakan Muraker untuk melindungi propertinya sudah benar,” kata Martin.
Martin juga memohon agar nama dan martabat kliennya segera direhabilitasi karena terbukti tidak bersalah.
Baca juga: PN Balikpapan Benarkan Gugatan Masuk Soal Lahan yang Akan Dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan
Malah, dia menganggap Muraker sebagai korban dari penegakan hukum.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti Muraker ini di masa depan," ucap dia. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.