TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, tenaga honorer dan perangkat desa dipastikan tidak dapat THR dan gaji ke-13, beda nasib dengan PNS dan PPPK.
Momen bulan Ramadhan, selain ibadah ada hal lain yang juga ditunggu-tunggu yakni tunjangan hari raya atau THR.
ASN (PNS dan PPPK) sudah dipastikan akan mendapat THR full 100 persen.
Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat gaji ke-13.
Namun beda nasib dengan PNS dan PPPK, tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapat THR dan gaji ke-13.
Pemerintah tak menganggarkannya.
Tak adanya THR dan gaji ke-13 untuk honorer dan perangkat desa ini sudah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta? Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima
Baca juga: Paling Lama Juli! Info Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair dan Besaran, THR PNS 2024 Tanggal 31 Maret
Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan 2024, Info THR PNS dan PPPK 2024
Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.
Keputusan ini juga berlaku untuk pegawai perangkat desa.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair, Simak juga Info THR PNS dan PPPK 2024
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.
Penjelasan Menpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cek Jadwal/Tanggal dan Besarannya
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.
Lalu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
THR Paling Cepat Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com