TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan blokir anggaran dari Kementerian Keuangan juga berlaku bagi Otorita IKN Nusantara.
Anggaran Otorita IKN Nusantara yang terkena kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran sebesar 5 persen nilainya mencapai Rp 21,7 T.
Terkait dengan kebijakan blokir anggaran dari Kemenkeu tersebut, Otorita IKN Nusantara melakukan sejumlah penyesuaian.
Pernyataan terkait anggaran Otorita IKN Nusantara yang terdampak kebijakan blokir anggaran dari Kemenkeu ini disampaikan Kepala OIKN, Bambang Susantono di Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik
Baca juga: Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara Sempat Beredar, Amnesty Internasional: Jangan Gusur
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan OIKN mendapatkan pemblokiran anggaran sebesar Rp 21,7 miliar.
Sehingga pagu efektif OIKN pada tahun 2024 menjadi Rp 412 miliar.
Bambang mengatakan, "OIKN juga terkena kebijakan pemblokiran seperti Kementerian lain yaitu 5 persen sebesar Rp 21,7 triliun."
Adanya pemblokiran ini turut berdampak pada penyusunan tahun anggaran (TA) 2024.
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, karena terdampak kebijakan blokir anggaran ini, OIKN melakukan beberapa penyesuaian anggaran secara proposional.
Adapun penyesuaian secara rinci meliputi:
- Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan menjadi Rp 7 miliar,
- Biro Perencanaan, Organisasi dan Kerja Sama menjadi Rp 14,8 miliar,
- Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menjadi Rp 74,4 miliar dan
- Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Rp 112,4 miliar.
Baca juga: Dua Desa di Kutai Kartanegara Enggan Masuk Wilayah IKN Nusantara, Penjelasan Sekda Sunggono
- Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Rp 17,8 miliar,