1. Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu.
4. Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
5. Memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya