TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral di media sosial X (dulu Twitter) soal unggahan narasi pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Seperti yang ditulis di akun X @tanyakanrl, Minggu (31/3/2024), yang mengutip pemberitaan salah satu media nasional.
Akun lain seperti @convomfs pada Senin juga mengunggah narasi yang sama bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Banyak warganet yang menyayangkan jika pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Baca juga: Pro Kontra Nadiem Makariem Putuskan Ekskul Pramuka Tidak Lagi Wajib, Bukan Dihapus
"Sebenarnya Pramuka bagus banget. Materinya sangat berguna, mengajarkan kemandirian. Cuma dua hal doang yang kubenci dan itu apes terjadi di sender "SENIORITAS" dan "PERPELONCOAN".
Yang Pramukanya tidak ada 2 hal itu VERY GOOD," twit pengunggah.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi pramuka dicabut sebagai ekstrakurikuler wajib bersumber dari Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah atau Kurikulum Merdeka.
Lantas, benarkah pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Ia mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.
Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin.
Keikutsertaan siswa bersifat sukarela
Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Ia menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Contoh Deskripsi Ekstrakurikuler Pramuka untuk Raport SD/SMP/SMA
Sejarah Pramuka Indonesia
Mengutip laman Kemdikbud.go.id, organisasi Pramuka di Indonesia ditandai dengan munculnya cabang milik Belanda dengan nama Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO) pada tahun 1912.
Kemudian pada 1916 berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP).
Pada tahun yang sama, Mangkunegara VII membentuk Organisasi Kepanduan pertama Indonesia dengan nama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).
Lahirnya JPO memicu gerakan nasional lainnya untuk membuat organisasi sejenis pada saat itu diantaranya Hizbul Wahton (HM) pada 1918, JJP (Jong Java Padvinderij) pada 1923, Nationale Padvinders (NP), National Indonesische Padvinderij (NATIPIJ), Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS) dan dan penyatuan organisasi pandu diawali dengan lahirnya INPO (Indonesische Padvinderij Organisatie) pada 1926.
Organisasi tersebut dibuat sebagai peleburan dua organisasi kepanduan yakni Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) dan Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).
Melihat semakin banyaknya organisasi pramuka milik Indonesia, Belanda melarang organisasi kepramukaan di luar milik Belanda menggunakan istilah Padvinder.
Oleh karena itu, KH Agus Salim memperkenalkan istilah “Pandu” atau “Kepanduan” untuk organisasi Kepramukaan milik Indonesia.
Pada 23 Mei 1928, muncul Persaudaraan Antar Pandu Indonesia (PAPI) yang anggotanya terdiri dari INPO, SIAP, NATIPIJ, PPS.
Setelah kemerdekaan, lahirlah kepanduan yang bersifat nasional yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada 28 Desember 1945.
Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi kepanduan yang jumlahnya ratusan dibagi menjadi beberapa federasi.
Menyadari adanya kelemahan dari beberapa federasi tersebut maka dibentuklah Persatuan Kepanduan Indonesia (PERKINDO).
Namun juga terkendala karena kurangnya kekompakan antara anggota yang tergabung didalamnya.
Pada 1960, pemerintah dan MPRS berupaya untuk membenahi organisasi kepramukaan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, pada 9 Maret 1961, Preseiden Soekarno mengumpulkan tokoh-tokoh dari gerakan kepramukaan Indonesia.
Presiden mengatakan bahwa organisasi kepanduan yang ada harus diperbaharui, aktivitas pendidikan haruslah diganti dan seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu dengan nama Pramuka.
Dalam kesempatan ini juga Presiden membentuk panitia pembentukan gerakan Pramuka yang tediri dari Sultan Hamengkubuwono XI, Prof Prijono, Dr A Aziz Saleh serta Achmadi.
Peristiwa ini kemudian dikenal dengan Hari Tunas Gerakan Pramuka.
Hasil kerja panitia tersebut yaitu dengan dikeluarkannya lampiran Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 pada 20 Mei 1961 tentang gerakan Pramuka, maka peristiwa ini disebut sebagai Hari Permulaan Tahun Kerja.
Pada 30 Juli 1961, bertempat di Istora Senayan, seluruh tokoh–tokoh kepanduan Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka.
Hari bersejarah ini disebut sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Kemudian, pada 14 Agustus 1961 dilakukan MAPINAS (Majelis Pimpinan Nasional) yang diketuai oleh Preiden Soekarno, wakil ketua I Sultan Hamengkubuwono XI dan wakil ketua II Brigjen TNI Dr A Azis Saleh.
Ditandai dengan penyerahan panji-panji pramuka oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh pramuka.
Penyerahan dihadiri oleh ribuan anggota pramuka untuk memperkenalkan gerakan Pramuka kepada Masyarakat.
Maka peristiwa ini dikenal sebagai Hari Lahir Pramuka yang sampai saat ini masih terus diperingati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Bantah Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/01/093000865/kemendikbud-ristek-bantah-pramuka-tak-lagi-jadi-ekstrakurikuler-wajib-di.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib, Ini Sejarah Singkat Praja Muda Karana
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.