Berita Nasional Terkini
Pro Kontra Nadiem Makariem Putuskan Ekskul Pramuka Tidak Lagi Wajib, Bukan Dihapus
Pro Kontra Mendikbudristek Nadiem Makariem putuskan ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib, namun bukan dihapus.
TRIBUNKALTIM.CO - Pro Kontra Mendikbudristek Nadiem Makariem putuskan ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib, namun bukan dihapus.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah atuan terkait ekstrakurikuler Pramuka.
Awalnya, Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yang harus dilakukan semua siswa sejak 2014.
Kini, Nadiem memutuskan Pramuka tidak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Namun ekskul Pramuka itu tetap ada dan tidak dihapus. Hanya menjadi ekskul pilihan bukan ekskul wajib.
Baca juga: Resmi! Nadiem Tetapkan Gaji Tambahan untuk Guru Non Sertifikasi, Cair di Bulan Ramadhan 2024
Baca juga: Kabar Gembira, Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Ini Besarannya
Baca juga: Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri di Sepaku IKN Nusantara
Siswa yang mau dan suka dengan kegiatan Pramuka tetap bisa mengikuti ekskul tersebut.
Namun sepertinya netizen banyak yang salah paham.
Karena kebijakan baru ini pun banyak mendapatkan kontra dari masyarakat.
Bahkan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid turut berkomentar di media sosial.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah atuan terkait ekstrakurikuler Pramuka.
Dalam, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.

Diketahui, ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sebelumnya, pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Namun, kini pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.