TRIBUNKALTIM.CO - Tinggal menghitung hari umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Umat muslim di seluruh duniapun mulai menyambut kedatangan hari yang bahagia ini dengan suka cita.
Pekik Takbir mulai menggema di masjid-masjid, musholah, maupun majlis-majlis.
Takbir Idul Fitri dimulai sejak Maghrib malam tanggal 1 Syawal sampai selesai Shalat ‘Id. Bagaimana dengan Malam Takbiran?
Takbiran atau mengucapkan takbir "Allahu Akbar" merupakan salah satu amalan sunah saat Idul Fitri.
Takbir (اللَّهُ أَكْبَرُ) adalah kalimat "Allahu Akbar" yang berarti "Allah Mahabesar" dan bermaksud mengagungkan Asma Allah SWT.
Baca juga: 6 Amalan Sunnah yang Bisa Muslim Kerjakan Sebelum Sholat Idul Fitri, Salah Satunya Makan Dahulu
Kapan takbir dilakukan menjelang Idul Fitri atau Lebaran usai puasa ?
Bagaimana hukumnya "Malam Takbiran", yakni bertakbir di malam 1 Syawal atau malam sebelum Shalat Id?
Ada dua pendapat. Pertama, boleh, karena tidak ada larangan. Kedua, tidak boleh karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Saw.
An-Nawawi as-Syafii dalam Al Majmu 5/48 mengatakan, “Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada takbiran saat malam Id. Takbiran hanya dilakukan saat berangkat menuju tempat shalat Id”.
Contoh dari Nabi Saw, "takbiran" atau mengucapkan kalimat takbir dilakukan dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, bukan malam hari sebelum hari lebaran.
Yang pasti, mengagungkan Asma Allah (takbir) usai Ramadhan diperintahkan dalam Al-Quran:
"Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadlan, maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid atau "malam takbiran".
Dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya Al-Qurthubi jilid 2 hlm 302 disebutkan, ayat di atas telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Ied, terutama `Iedul Fithri.
"Jumhur ulama berpendapat: disunnahkan bahkan bertakbir dengan nyaring di mana pun, di rumah, di pasar, di jalan-jalan, di masjid ketika menjelang dilaksanakannya salat id." (Fikhul-Islam wa Adillatuh karya Prof. DR. Wahbah Zuhayli).