Tribun Kaltim Hari Ini

Golkar Tugaskan 12 Kader di Kaltim Berlaga di Pemilihan Kepala Daerah 2024, 3 dari Keluarga Mas'ud

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun Kaltim edisi hari ini, Senin (8/4/2024) - Golkar tugaskan 12 kader di Kaltim berlaga di Pemilihan Kepala Daerah 2024, 3 dari keluarga Mas'ud.

TRIBUNKALTIM.CO - Golkar tugaskan 12 kader di Kaltim berlaga di Pemilihan Kepala Daerah 2024, 3 dari keluarga Mas'ud.

Partai Golkar mempersiapkan diri menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Seluruh calon kepala daerah diundang menghadiri rapat besar di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Dalam pertemuan itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengumumkan nama-nama sekaligus memberikan tugas kepada para bakal calon kepala daerah.

Nama Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Dr H. Rudy Mas'ud (Harum) dipastikan maju dalam Pemilihan Gubernur 2024.

Baca juga: Jokowi Restui 2 Menantu Ikut Pilkada 2024 Lewat Golkar? Bobby Pilgub Sumut, Istri Kaesang di Sleman

Baca juga: Profil Rudy Masud: Golkar Tugasi Saudagar Kaya Jadi Cagub Pilkada Kaltim 2024, Harta Melebihi Jokowi

Baca juga: Ibu vs Anak Berebut Mandat Airlangga di Pilkada Bontang 2024? Pilih Ketua DPR atau Eks Walikota

"Pertama DPP Partai Golkar mengundang (bakal) calon gubernur dan calon bupati serta calon wali kota se-Kaltim," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, Minggu (7/4/2024) saat dikonfirmasi Tribunkaltim.

Diketahui Rudy Mas'ud merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan Anggota DPR RI terpilih 2024-2029.

Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub juga menjelaskan alasan DPP Partai Golkar mengundang seluruh bakal calon kepala daerah di Jakarta.

Para figur yang diberi mandatory dinilai Ketua Umum Airlangga Hartarto beserta jajarannya, mampu serta memiliki kapasitas dan prestasi yang layak untuk didorong menjadi kepala daerah di Kaltim. 

"Nama-nama ini sudah melalui penelitian DPD Golkar dan DPP Golkar. Kemudian dikumpulkan langsung mendapat pengarahan dari Ketua Umum segera melakukan konsolidasi, dan ditarget menang 60 persen lebih se-Indonesia untuk kepala daerah," tegas Ayub.

Seperti diketahui, seluruh bakal calon kepala daerah diundang untuk menghadiri silaturahmi yang diselenggarakan di Ballroom Graha Golkar, Kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/4/2024).

"Alhamdulillah hadir semua (para bakal calon kepala daerah dari Kaltim). Bisa langsung bertatap muka dan berkonsolidasi (dengan jajaran DPP Golkar). Nah, (hanya) Ketua DPD Partai Golkar Kaltim sedang ibadah umroh tidak bisa hadir langsung, dan ikut hadir secara daring (online)," tandas Ayub.

MEREKA YANG DIBERI PENUGASAN
(DPP Partai Golkar untuk Pilkada Kaltim 2024)

1. Bakal Cagub Kaltim, Dr H. Rudy Mas'ud
2. Bakal Cawali Kota Samarinda, dr. Andi Satya Adi Saputra
3. Bakal Cawali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud
4. Bakal Cabup Penajam Paser Utara (PPU), Andi Harahap
5. Bakal Cabup Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf
6. Bakal Cabup Kutai Kartanegara;
- H. Hasanuddin Mas'ud
- Dr. Muhammad Husni Fahruddin
7. Bakal Cabup Kutai Barat H. Ahmad Syaiful atau H. Acong Tering
8. Bakal Cabup Mahakam Ulu, Yohanes Avun
9. Bakal Cabup Kutai Timur, Kasmidi Bulang
10. Bakal Cawali Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam
11. Bakal Cabup Berau, Syarifatul Syadiah

Dilarang Ganti Pejabat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Daftar 69 Bacagub Golkar di Pilkada 2024, Rudy Masud Calon Tunggal di Kaltim, Kalsel Penuh 5 Calon

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada. Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini