Sejarah

Sejarah 19 April: Hari Pertahanan Sipil alias Hansip yang Kini Sudah Berganti Nama

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Nisa Zakiyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI HANSIP - Ilustrasi. Sejarah 19 April: Hari Pertahanan Sipil alias Hansip yang kini sudah berganti nama.

Selanjutnya setelah zaman kemerdekaan, lahirlah Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Kepres No. 55 Tahun 1972.

Dimana Kepres itu berisi tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Ketika diserahkan ke Kemendagri, intinya Hansip masih bertugas sebagai pertahanan dan keamanan.

Seperti memobilisasikan rakyat untuk kegiatan pertahanan negara, memobilasi aktivitas masyarakat sipil dalam pertahanan negara melawan musuh.

Namun, dalam perkembangannya setelah masuk dalam pembinaan Kemendagri, satuan Hansip dalam kehidupannya membantu masyarakat dalam pengamanan lingkungan, membina ketertiban masyarakat sosial masyarakat, membantu masyarakat ketika ada kegiatan-kegiatan sosial seperti kematian, hajatan, upacara keagamaan, bahkan sampai pembentukan dapur umum di desa atau kelurahan ketika ada bencana.

Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) hingga saat ini.

Meski begitu, perubahan itu hanya pada label namanya saja, landasan hukum tentang tugas pokok, fungsi dan perannya masih tetap sama.

Padahal tugas pokoknya sudah berubah dari pertahanan kemanan menjadi perlindungan masyarakat.

Antara tugas pokoknya sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokok itu terjadi perbedaan atau gap yang besar oleh karenyanya pembinaan terhadap Linmas sejak tahun 2004 dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.

Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dimana meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Selanjutnya UU 32 Tahun 2004 dengan Kepres No 55 Tahun 1972 terjadi ketidaksesuaian.

Kepres untuk pertahanan negara, sementara UU No 32 2004 lebih pada perlindungan dan ketertiban masyarakat untuk itu diterbitkan Perpres No. 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata..

Saat ini Hansip/Linmas diatur dalam Permendageri No. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Jadi, Hansip tidak dibubarkan melainkan hanya berganti nama menjadi Linmas. 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini