Beberapa negara sekutu dapat mengambil tindakan seperti mengurangi transfer senjata atau mengurangi kunjungan diplomatik, sehingga meningkatkan isolasi internasional Israel.
Hal itu akan membuat "semakin sulit bagi negara-negara demokrasi liberal Barat untuk terlibat dengan Israel," katanya.
Seperti diketahui pada tanggal 7 Oktober, Hamas memimpin serangan terhadap pangkalan militer Israel dan komunitas-komunitas yang menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan 253 orang disandera, menurut perhitungan Israel.
Sejak saat itu, Israel melancarkan serangan darat, udara, dan laut yang menewaskan lebih dari 34.000 warga Palestina, menurut otoritas Gaza, dan telah menghancurkan sebagian besar wilayah pesisir yang kecil dan padat penduduknya.
Kementerian Kesehatan Gaza tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan dalam laporan korban, namun sebagian besar korban tewas adalah warga sipil, kata para pejabat kesehatan.
Israel mengatakan bahwa mereka mengambil tindakan pencegahan untuk meminimalisir kematian warga sipil dan setidaknya sepertiga dari korban tewas di Gaza adalah kombatan, sebuah angka yang dibantah oleh Hamas.
Kampanye militer Israel telah membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduk daerah kantong Palestina yang diblokade itu mengungsi dan menciptakan krisis kemanusiaan.
Kasus di ICC ini terpisah dari kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, yang juga berbasis di Den Haag.
Untuk diketahui, ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani perselisihan antar negara.
Sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berbasis perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.