Berita Internasional Terkini
Pengadilan Dunia Akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dalam Pekan Ini
Israel sedang berusaha menghentikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Israel sedang berusaha menghentikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanannya, Yoav Galant, dan para pejabat senior militer.
Mengutip dari situs Newsweek, ICC sedang menyelidiki serangan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 dan serangan militer Israel ke Gaza yang dikuasai Hamas setelahnya.
Media Israel telah melaporkan bahwa pengadilan yang berbasis di Den Haag itu sedang mengupayakan surat perintah penangkapan seiring dengan meningkatnya tekanan terhadap Netanyahu untuk menghentikan serangan yang dilancarkan setelah serangan teror yang menewaskan sedikitnya 1.200 orang dan menyandera 253 orang.
Para pejabat kesehatan di Jalur Gaza mengatakan bahwa lebih dari 34.000 orang telah terbunuh dalam pemboman Israel.
The New York Times melaporkan bahwa lima pejabat Israel dan asing percaya bahwa ICC sedang mempersiapkan surat perintah yang mencakup para pemimpin Hamas.
Sementara itu, seorang pejabat dari Israel yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada NBC bahwa negara tersebut sedang mengupayakan jalur diplomatik untuk mencegah dikeluarkannya surat perintah tersebut.
Namun, seorang ahli mengatakan kepada Newsweek bahwa surat perintah tidak akan dikeluarkan kecuali kasusnya 'bulletproof.'
Ketika dimintai komentar, ICC mengatakan kepada Newsweek bahwa pihaknya memiliki "penyelidikan independen yang sedang berlangsung terkait situasi di Negara Palestina."
Namun menambahkan bahwa pihaknya "tidak memberikan komentar terkait penyelidikan yang sedang berlangsung dan juga tidak menanggapi spekulasi dalam laporan media."
"Oleh karena itu, kami tidak memiliki komentar lebih lanjut pada tahap ini," tambah pernyataan tersebut.
Merujuk pada komentar jaksa penuntut Karim Khan sebelumnya pada bulan Februari bahwa pihaknya 'secara aktif menyelidiki setiap kejahatan yang diduga dilakukan.'
Dan bahwa 'mereka yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.'
Baik Israel maupun Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut dan surat perintah apa pun tidak akan berarti bahwa Netanyahu akan dipenjara.
Namun, langkah seperti itu akan membuat para pejabat Israel berisiko ditangkap di lebih dari 120 negara lain yang menjadi penandatangan, termasuk sebagian besar negara Eropa.
Hal ini juga akan menjadi teguran keras atas tindakan Israel di Gaza yang telah dikecam di seluruh dunia dan menimbulkan protes yang meluas di berbagai kampus di Amerika Serikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.