TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Samarinda menerima puluhan ribu suara dukungan berupa KTP masyarakat dari bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, yakni Andi Harun-Syaparudin.
Suara dukungan tersebut berupa KTP masyarakat yang terdiri dari sepuluh kecamatan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dukungan tersebut tersimpan dalam sepuluh box, yang dikumpulkan langsung oleh tim AH-Syaparudin.
Baca juga: Daftar Pilkada Samarinda Jalur Independen, Andi Harun-Syaparudin Bawa 60 Ribu Dukungan Suara ke KPU
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa dalam pengumpulan ini telah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
“Memang diperbolehkan paslon tidak hadir tapi bisa menguasakan kepada penghubung. Dan sudah kami terima surat kuasa dari kedua bakal calon, sudah memenuhi syarat dan ada juga surat tugasnya yang dilengkapi tanda tangan kedua bakal calon,” sebut Firman.
Sesuai dengan batas tenggat waktu, yakni 12 Mei 2024, merupakan hari terakhir penyerahan pendaftaran di Pilkada 2024.
“Tadi kami menerima dari perwakilan pukul 23:19 Wita, artinya belum melampaui, artinya masih sah,” paparnya.
Seperti diketahui, KPU Samarinda menetapkan minimal dukungan suara sebanyak 45.322. Sedangkan Tim Andi Harun - Syaparudin mengakui telah membawa sebanyak 48.984 suara.
Baca juga: 11 Fakta Andi Harun Maju di Pilkada Samarinda 2024, Daftar Independen hingga Dukungan Penuh Gerindra
Hal ini disampaikan oleh Tejo Sutarnoto saat tiba ke KPU Samarinda yang terletak di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu kepada Kepala KPU Samarinda Firman Hidayat.
Selanjutnya, dari perwakilan tim akan menghitung dukungan suara secara manual bersama KPU dan Bawaslu Samarinda. Mengingat, syarat yang diserahkan kepada KPU untuk Pilwali merupakan bentuk fisik berupa foto kopi KTP masyarakat Kota Samarinda. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya