Berita Nasional Terkini

Mahfud Sorot Revisi UU Kementrian Negara untuk Kabinet Gemoy Prabowo, Singgung Era Orba dan Gus Dur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024) pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. Mahfud MD sorot revisi UU Kementrian Negara untuk kabinet gemoy Prabowo Subianto, singgung era Orde Baru dan Gus Dur

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD kembali mengkritik upaya revisi UU Kementrian Negara.

Diketahui, revisi ini diperlukan untuk mengubah jumlah kementrian yang ada.

Sebelumnya dikabarkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming akan membentuk kabinet gemoy yang berisi 40 kementrian.

Sementara, di UU Kementrian Negara, jumlah kementrian hanya dibatasi sebanyak 34.

Baca juga: PAN Klaim Paling Setia pada Prabowo, Sebut Wajar Dapat Jatah Lebih dari 4 Kursi Menteri di Kabinet

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menilai sulit menghindari anggapan bahwa revisi Undang-undang Kementerian Negara dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik pihak pemenang Pilpres 2024.

Sebab Mahfud melihat ada momentum yang berkaitan antara kepentingan mengakomodasi banyak pihak pemenang Pilpres dan dilakukannya perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu.

"Begini, menurut saya momentumnya, itu memancing kecurigaan bahwa ini hanya untuk bagi-bagi kue politik sesuai dengan peran pemenangan kontestasi politik.

Momentumnya," kata Mahfud dalam program
"Terus Terang" episode perdana, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/5/2024).

Mahfud kemudian menceritakan bagaimana munculnya UU Kementerian Negara di republik ini.

Mulanya, mantan Menko Polhukam itu bercerita tentang pemerintahan masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Kedua RI, Soeharto yang jumlah menterinya sekitar 26.

Ketika itu, menurut Mahfud, angka tersebut dirasa untuk efisiensi.

Namun pada masa pemerintahan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kementerian zaman Orde Baru ada yang dihapus dan kemudian ditambahkan kementerian baru.

"Sehingga timbul pemikiran, kalau gitu, mari agar jabatan menteri ini tidak mudah dimekarkan atau dibubarkan, dibuat Undang-undang, maka dibuatlah Undang-undang (Kementerian Negara)," jelas Mahfud.

Singkat cerita, jadilah jumlah kementerian diatur dalam UU Kementerian Negara yang ada sekarang, sebanyak 34.

Revisi UU Kementerian Negara yang kini dibahas di DPR menghapus jumlah 34 kementerian itu, dan mengganti dengan frasa

Halaman
1234

Berita Terkini