Berita Nasional Terkini

Mahfud Sorot Revisi UU Kementrian Negara untuk Kabinet Gemoy Prabowo, Singgung Era Orba dan Gus Dur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024) pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. Mahfud MD sorot revisi UU Kementrian Negara untuk kabinet gemoy Prabowo Subianto, singgung era Orde Baru dan Gus Dur

"jumlah kemeterian ditentukan sesuai kebutuhan presiden". "Nah sekarang lalu mau naik jadi 40 (menteri).

Saya khawatir nanti pemilu tahun 2029 karena dukungan juga semakin bervariasi dan semuanya merasa berperan, tambah lagi menterinya ada yang 40 ke 45 besok jadi 50 dan seterusnya.

Dengan mengubah UU," ujar eks Ketua MK ini.

Baca juga: 10 Kementerian/Lembaga Paling Basah dan Prediksi Menteri yang Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran

Padahal di lain sisi, Mahfud beranggapan bahwa kementerian yang ada saat ini sejatinya banyak yang bisa disatukan.

Sebab tugas dan wewenang akan banyak dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen).

Mahfud bercerita ketika dirinya menjabat Menko Polhukam.

Dia mengaku tidak bisa menyentuh sejumlah persoalan seperti kehutanan, pertanahan hingga tata ruang karena bukan lah kewenangannya.

Namun Dirjen di bawah Menko Polhukam bisa menanganinya.

"Karena beda-beda menterinya. Ada yang bilang begini, ada yang bilang jangan begitu. 'Itu wewenang saya'.

Dan seterusnya, dan seterusnya. Kenapa ini tidak disatukan saja tapi dirjennya diperkuat.

Dengan begitu lebih mudah ambil keputusan," nilai Mahfud,

Pendapat Yusril

Presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa leluasa menentukan jumlah kementrian di kabinetnya.

Hal ini berdasarkan revisi UU Kementrian Negara yang sedang berproses di DPR.

Dengan revisi tersebut, Prabowo Subianto bisa menentukan jumlah kabinet sesuai kebutuhannya.

Halaman
1234

Berita Terkini