Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan,Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungannya.
"Mari kita jaga keluarga, saudara, dan lingkungan dari pengaruh obat terlarang. Laporkan kepada petugas terdekat jika menemukan, melihat, atau mendengar adanya transaksi narkoba," tandas Ipda Sangidun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya