Berita Nasional Terkini

Cara Cek NIK Online Via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan Tanda KTP Dinonaktifkan

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK NIK ONLINE - ILUSTRASI - Ini cara cek NIK online via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan tanda KTP warga Jakarta dinonaktifkan atau tidak.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek NIK online via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan tanda KTP warga Jakarta dinonaktifkan atau tidak.

Ulasan seputar cara cek NIK online via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan tanda KTP warga Jakarta dinonaktifkan atau tidak sedang menjadi sorotan. 

Warga DKI Jakarta perlu mengetahui cara cek apakah NIK KTP akan dinonaktifkan atau tidak.

Hal ini berkaitan mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan menonaktifkan NIK warganya secara bertahap mulai April 2024.

Baca juga: Info BLT Mitigasi Kapan Cair 2024 Terbaru Hari Ini, Cek Status KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini ditujukan bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di ibu kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap. Yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.

Budi berharap, penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya.

"Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar bantuan sosial tepat sasaran," ujar kata Budi seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Cara cek NIK KTP Jakarta yang non-aktif

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, menonaktifkan NIK KTP DKI Jakarta merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

ILUSTRASI - Penonaktifan NIK DKI berdampat pada BPJS Kesehatan. (Dok. Istimewa via Kompas.com)

Dalam UU tersebut, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebur harus mengurus kepindahannya.

“Jadi bagi masyarakat yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di domisilinya, wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya,” jelas Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Untuk mengeceknya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Dalam laman tersebut, pilihlah menu “Cara Cek Pembekuan Warga” dan masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia.

Halaman
123

Berita Terkini