Setelah di klik pencarian, nantinya akan ditampilkan NIK warga DKI Jakarta yang statusnya sudah non-aktif.
Cara reaktivasi NIK KTP Jakarta yang non-aktif
Bagi warga DKI Jakarta yang NIK dalam KTP sudah non-aktif bisa melakukan reaktivasi kembali.
Untuk melakukannya, warga bisa datang ke loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kelurahan.
Layanan dari yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Hitung-hitungan Peluang Anies Baswedan Berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024
“Setelah datang, lampirkan formulir yang sudah disiapkan oleh petugas,” jelas Budi, seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian, formulir yang diberikan akan dilengkapi dengan verifikasi dari RT/RW setempat.
Apabila sudah selesai, tinggal ditunggu untuk aktivasinya.
Budi mengatakan, apabila semua berkas sudah selesai, status NIK akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.
Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak
Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"